Categories: Hukum

Polda Babel Tanam 5.000 Bibit Pohon di Lahan Bekas Tambang 5 Hektare, Dukung Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025

TerabasNews, Pangkalpinang – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran melaksanakan penanaman serentak 5.000 bibit pohon cemara dan kayu putih di lahan bekas tambang seluas lima hektare pada Selasa (30/12) pagi. Kegiatan tersebut merupakan upaya memperbaiki lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan dan mendukung Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025.

Penanaman yang dipusatkan di kawasan bekas tambang Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, dipimpin langsung oleh Kapolda Polda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata untuk memperbaiki lingkungan melalui penghijauan dan penanaman kembali.

Operasi Tertib Tambang Menumbing tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan penyuluhan, melainkan juga mencakup rehabilitasi lahan kritis bekas tambang yang ditinggalkan. Harapannya, lahan tersebut dapat kembali produktif dan dimanfaatkan masyarakat.

Secara keseluruhan dalam operasi tersebut, Polda Babel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, dan instansi terkait melakukan penanaman di sekitar 27,5 hektare lahan yang tersebar di delapan lokasi, dengan total bibit sebanyak 9.675 batang termasuk yang ditanam polres-polres jajaran.

Viktor menegaskan bahwa upaya tersebut bertujuan mengembalikan fungsi lahan bekas tambang agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, sehingga operasi tidak hanya sebatas penindakan hukum. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat dan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.

“Yang paling penting dalam pelaksanaan reklamasi adalah tanggung jawab pemegang IUP. Reklamasi harus direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, bukan sekadar menitipkan jaminan,” ujarnya.

Menurutnya, penambangan bukan untuk dilarang, namun harus dilakukan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak negatif. Tujuan akhirnya adalah pemanfaatan sumber daya alam yang baik dan benar tanpa merugikan masyarakat akibat penambangan yang tidak sesuai aturan. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…

21 mins ago

Dukung Anak Berkebutuhan Khusus Tumbuh Bermakna, PT TIMAH Gelar Seminar bagi Guru dan Orang Tua di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…

1 hour ago

PT TIMAH Perkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…

1 hour ago

Dari Masjid hingga Fasilitas Sosial, PT TIMAH Hadirkan Dukungan untuk Kenyamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…

1 hour ago

Musyawarah KORPRI Bangka Selatan 2026, Hefi Nuranda Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Musyawarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten…

1 hour ago

Ubah Zakat Jadi Modal Kerja, Gubernur Hidayat Arsani Pacu UMKM Babel Naik Kelas

TerabasNews, SUNGAILIAT — Langkah konkret untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat terus ditunjukkan oleh Gubernur Kepulauan…

1 hour ago