Categories: Bangka SelatanHukum

Gelapkan Uang Rp 46 Juta , Karyawan CV. Bangka Putra Persada Dipolisikan

TerabasNews, Bangka Selatan – Salah satu karyawan atau Helper CV. Bangka Putra Persada di Bangka Selatan diamankan polisi. Pria bernama MRAP alias IK (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 46.818.015,- (empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu lima belas rupiah).

Warga Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan itu kini sudah ditahan. Kasus ini terungkap saat BS, pelapor yang juga merupakan selaku supervisor CV.Bangka Putra Persada melakuan audit kerja gudang CV.Bangka Putra Persada pada Senin (28/07/2025), sekitar pukul 09.00 wib. Beralamat di JL. Perkantoran Pemkab Bangka Selatan.

Saat dilakukan audit ditemukan selisih data keuangan, setelah ditelusuri mendalam dari sejumlah pegawai Sdr. MRAP alias Ik yang bertugas mengirim barang atau produk tersebut kesejumlah konsumen kemudian dari uang pembayaran tersebut pelaku tidak menyetor uang tersebut kepihak perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Buntani membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 74 / VIII / 2025 /SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 23 Agustus 2025.

” Berdasar hasil pemeriksaan terlapor MRAP alias IK terbukti bersalah dan kita tetapkan tersangka pada Senin tanggal 01 Desember 2025.Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 46.818.015 , “katanya, Selasa, ( 2/12/2025).

Dari penetapan tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti administrasi , satu rangkap hasil audit wilayah basel, satu rangkap hasil audit wilayah bateng, satu rangkap perjanjian kerja, satu lembar slip gaji .

” Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, ” katanya.

Diduga tersangka melakukan penggelapan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan untuk keperluan judi online.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

7 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

7 hours ago

Gratis dan Dekat dengan Warga, Ratusan Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Mobil Sehat PT TIMAH di tahun 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Mobil Sehat PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak memperluas akses layanan…

7 hours ago

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

8 hours ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

9 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

10 hours ago