Categories: Bangka SelatanHukum

Gelapkan Uang Rp 46 Juta , Karyawan CV. Bangka Putra Persada Dipolisikan

TerabasNews, Bangka Selatan – Salah satu karyawan atau Helper CV. Bangka Putra Persada di Bangka Selatan diamankan polisi. Pria bernama MRAP alias IK (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 46.818.015,- (empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu lima belas rupiah).

Warga Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan itu kini sudah ditahan. Kasus ini terungkap saat BS, pelapor yang juga merupakan selaku supervisor CV.Bangka Putra Persada melakuan audit kerja gudang CV.Bangka Putra Persada pada Senin (28/07/2025), sekitar pukul 09.00 wib. Beralamat di JL. Perkantoran Pemkab Bangka Selatan.

Saat dilakukan audit ditemukan selisih data keuangan, setelah ditelusuri mendalam dari sejumlah pegawai Sdr. MRAP alias Ik yang bertugas mengirim barang atau produk tersebut kesejumlah konsumen kemudian dari uang pembayaran tersebut pelaku tidak menyetor uang tersebut kepihak perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Buntani membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 74 / VIII / 2025 /SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 23 Agustus 2025.

” Berdasar hasil pemeriksaan terlapor MRAP alias IK terbukti bersalah dan kita tetapkan tersangka pada Senin tanggal 01 Desember 2025.Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 46.818.015 , “katanya, Selasa, ( 2/12/2025).

Dari penetapan tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti administrasi , satu rangkap hasil audit wilayah basel, satu rangkap hasil audit wilayah bateng, satu rangkap perjanjian kerja, satu lembar slip gaji .

” Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, ” katanya.

Diduga tersangka melakukan penggelapan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan untuk keperluan judi online.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

TerabasNews

Recent Posts

Satu Tahun Kepemimpinan,<br>Gubernur Babel Salurkan Bantuan Sosial 2.185 ton beras bagi Warga Kurang Mampu di Selindung Lama

TerabasNews PANGKALPINANG — Dalam rangka memperingati satu tahun kepemimpinan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat…

10 hours ago

Penuh Kebersamaan, IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi, Sejahtera

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Ikatan Karyawan Timah (IKT) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 dengan penuh…

10 hours ago

IPSI Bangka Tengah Gelar Muscablub, 11 Perguruan Sepakati Fani Hendra Saputra

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia Kabupaten Bangka Tengah akan menggelar Musyawarah Kabupaten…

14 hours ago

Resmikan Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi Stasi Baturusa, Gubernur Hidayat Arsani Gaungkan Harmoni dan Persatuan Babel

TerabasNews, BANGKA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meresmikan secara resmi Gereja Katolik Santo…

16 hours ago

Tekan Sampah Dikawasan Wisata, Firmansyah Turun Tangan di Bukit Belimbing

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kesadaran masyarakat dalam memilah sampah di kawasan wisata dinilai masih perlu…

16 hours ago

Hari Kebebasan Pers Sedunia:Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

TerabasNews, JAKARTA- Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia…

16 hours ago