Categories: Bangka SelatanHukum

Gelapkan Uang Rp 46 Juta , Karyawan CV. Bangka Putra Persada Dipolisikan

TerabasNews, Bangka Selatan – Salah satu karyawan atau Helper CV. Bangka Putra Persada di Bangka Selatan diamankan polisi. Pria bernama MRAP alias IK (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 46.818.015,- (empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu lima belas rupiah).

Warga Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan itu kini sudah ditahan. Kasus ini terungkap saat BS, pelapor yang juga merupakan selaku supervisor CV.Bangka Putra Persada melakuan audit kerja gudang CV.Bangka Putra Persada pada Senin (28/07/2025), sekitar pukul 09.00 wib. Beralamat di JL. Perkantoran Pemkab Bangka Selatan.

Saat dilakukan audit ditemukan selisih data keuangan, setelah ditelusuri mendalam dari sejumlah pegawai Sdr. MRAP alias Ik yang bertugas mengirim barang atau produk tersebut kesejumlah konsumen kemudian dari uang pembayaran tersebut pelaku tidak menyetor uang tersebut kepihak perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Buntani membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 74 / VIII / 2025 /SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 23 Agustus 2025.

” Berdasar hasil pemeriksaan terlapor MRAP alias IK terbukti bersalah dan kita tetapkan tersangka pada Senin tanggal 01 Desember 2025.Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 46.818.015 , “katanya, Selasa, ( 2/12/2025).

Dari penetapan tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti administrasi , satu rangkap hasil audit wilayah basel, satu rangkap hasil audit wilayah bateng, satu rangkap perjanjian kerja, satu lembar slip gaji .

” Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, ” katanya.

Diduga tersangka melakukan penggelapan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan untuk keperluan judi online.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Algafry Apresiasi Kejari Kawal Pembangunan Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka…

14 hours ago

Pemkab Bangka Tengah Dorong ASN Manfaatkan KPR FLPP

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendorong ASN, PPPK, dan PJLP memanfaatkan program…

15 hours ago

Reses di Bangka Selatan, Rudianto Tjen Kawal<br>Kelangkaan BBM di Babel Hingga ke Pusat

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Reses di Bangka Selatan, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil…

15 hours ago

Nekat Edarkan Sabu 6,80 Gram, Pria di Toboali<br>Diciduk Polisi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Nekat edarkan Sabu di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial H Bin…

15 hours ago

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Basel<br>Kumpulkan 24 Kantong Darah Untuk Kemanusiaan

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Humas Polri, Polres…

15 hours ago

Dari Secangkir Kopi, Hingga Menjaga Kamtibmas Polres Basel Perkuat Silahturahmi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Dari secangkir kopi hingga menjaga Kamtibmas Polres Bangka Selatan mempererat kedekatan…

15 hours ago