Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun (Istimewah)
Terabasnews, Pangkalpinang – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel telah dilaksanakan sesuai saran Ketua DPRD dan rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Pahlivi menanggapi laporan sejumlah peserta yang tidak lolos seleksi ke Ombudsman Perwakilan Babel pada Senin (1/12/2025).
“Berdasarkan rekomendasi KPI Pusat, seluruh peserta yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi harus tetap dilibatkan. Karena itu, jumlah peserta yang diumumkan berubah dari 21 menjadi 33 nama, ditambah tiga incumbent yang mengikuti fit and proper test,” ujar Pahlivi.
Ia menjelaskan, sebelum uji publik dilaksanakan, DPRD Babel menerima 33 nama yang lolos dari sekitar 90 pendaftar. Tiga orang incumbent kemudian ditambahkan, sehingga total terdapat 36 calon.
“Setelah kami menerima 33 nama ditambah tiga incumbent, dan sesuai aturan yaitu jumlah komisioner dikali tiga, maka diumumkan 21 nama untuk mengikuti uji publik,” kata Pahlivi.
Namun, setelah pengumuman tersebut diterbitkan, muncul protes dari sejumlah peserta. Menindaklanjuti hal itu, Komisi I melakukan konsultasi dengan KPI Pusat di Jakarta atas arahan Ketua DPRD.
“Hasil konsultasi menyarankan agar seluruh peserta yang sudah lolos seleksi, yaitu 33 orang ditambah tiga incumbent, kembali dilibatkan,” ujarnya.
Terkait adanya nomor surat yang sama pada dua pengumuman, Pahlivi menyebut hal tersebut sebagai kebijakan internal lembaga. Pengumuman pertama digantikan dengan pengumuman kedua yang memuat 33 nama peserta serta tiga incumbent.
“Kami pastikan tidak ada protes yang masuk setelah pengumuman kedua diterbitkan, sehingga proses fit and proper test bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Pahlivi juga menegaskan bahwa tahapan fit and proper test berlangsung transparan dan kredibel. Pada pembukaan kegiatan tersebut, Jumat (28/11/2025), ia menyampaikan bahwa tidak ada titipan peserta dan mempersilakan siapa pun melapor jika menemukan dugaan penyuapan.
“Jangan sampai ada peserta yang memberikan imbalan kepada panelis. Itu tindakan yang salah dan melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, fit and proper test dilaksanakan dalam satu hari dan hasilnya langsung diumumkan. Tujuh nama teratas dipilih berdasarkan perangkingan panelis.
“Nilai yang diberikan panelis merupakan penilaian objektif dan subjektif yang menjadi kewenangan masing-masing,” lanjutnya.
Pahlivi menegaskan bahwa pihaknya menghormati keberatan dan langkah pengaduan yang ditempuh sebagian peserta. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika yang wajar dalam proses seleksi jabatan publik.
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…
TerabasNewa, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…