Categories: Bangka SelatanHukum

Dua Pemuda di Desa Rias Diringkus, Polisi Sita 11,32 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba
Polres Bangka Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, sekira pukul 01,00 Wib pinggir jalan Dusun Suka Maju Desa Rias Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Minggu (9/11/2025).

Dua pria berinisial DI Alias Marko (22) dan JN (34) ditangkap dalam sebuah operasi di jalan Dusun Suka Maju Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 11,32 gram.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga menjual narkotika jenis sabu.

” Kemudian anggota kami dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Ditemukan 1 (satu )bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal putih, 23 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih, dengan berat bruto mencapai 11,32 gram, ” Ujar Kasatres Narkoba.

Selain sabu seberat 11,32 gram, polisi juga menyita 1( satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX berwarna hitam tanpa No Pol, 1(satu) Buah timbangan digital merk Digital Scale, 1(satu) Unit Handphone merk Realme bewarna hitam, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.

Lebih lanjut, motif pelaku diduga kuat untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan.

Kini kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawah ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.

” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” Imbuhnya.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago