Categories: DPRD

Sawah Terancam Kering, DPRD Babel Tegaskan Larangan Aktivitas di Wilayah Sensitif Bangka Selatan

TerabasNews, Pangkalpinang – Impian para petani di Bangka Selatan untuk terus memanen padi bisa jadi hanya tinggal kenangan jika daerah tangkapan air (water catchment) yang menjadi sumber kehidupan mereka terusik.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan nada geram melarang segala aktivitas di wilayah sensitif tersebut, menyusul dugaan kuat adanya praktik ilegal yang mengancam ketersediaan air untuk persawahan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam rapat di Ruang Banmus (07/10/2025), menyoroti betapa krusialnya menjaga daerah tangkapan air agar tidak mengganggu produksi padi di Bangka Selatan, yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi Babel.

Program ini sejalan dengan amanat RPJMN dan program nasional untuk melindungi kawasan sawah yang telah ditetapkan.

“Daerah tangkapan air itu sudah ada jauh lebih dulu daripada rencana penanaman sawit. Jika daerah tangkapan air tersebut diganggu, maka hal ini akan menyebabkan ketersediaan air untuk sawah menjadi terganggu,” tegas Didit.

DPRD Babel juga kecewa atas perbedaan data dari dinas terkait yang menyatakan tidak ada kerusakan. Didit menegaskan bahwa ASN harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Ini ada unsur pidana di dalamnya. Tidak ada izin, sudah melakukan penyerobotan lahan, bahkan sudah membongkar lahan. Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Didit.

DPRD Babel menyoroti adanya perusahaan yang diduga kuat melakukan aktivitas ilegal di daerah tangkapan air.

Pihaknya berharap pihak terkait segera menelusuri dan memastikan keterlibatan perusahaan tersebut.

“Dinas terkait dan PTSP juga mengaku tidak tahu mengenai hal ini. Ini sangat tidak masuk akal, apalagi aktivitas ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Izinnya belum ada, tetapi sudah beroperasi. Ini jelas salah dan tidak benar,” ujar Didit dengan nada prihatin.

DPRD Babel menegaskan bahwa pembelian lahan secara personal tidak serta merta memberikan izin yang sah, terutama jika perkebunan memiliki luas lebih dari 20 hektar. Izin perkebunan dan ketentuan lain wajib ditaati.

TerabasNews

Recent Posts

Hari Anak Nasional, PT TIMAH Bekali Guru dan Orang Tua untuk Dorong Kemandirian Belajar Anak Berkebutuhan Khusus

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Dalam momentum Hari Anak Nasional 2026, PT TIMAH (Persero) Tbk menggelar Seminar…

6 hours ago

GHES 2026: Tegaskan Komitmen, PLN Terus Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

TerabasNews, Jakarta, 23 Juli 2026 - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan Energi…

6 hours ago

UBB Gelar Seminar Nasional Logam Tanah Jarang: Dorong Penguasaan Teknologi dan Hilirisasi Bernilai Tambah di Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Universitas Bangka Belitung (UBB) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Logam Tanah Jarang…

9 hours ago

Menemani Tumbuh Kembang Anak di Lingkar Tambang, PT TIMAH Hadirkan Dukungan dari Pendidikan hingga Kesehatan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Setiap anak memiliki proses tumbuh kembangnya masing-masing. Ada yang belajar mengenal dunia…

11 hours ago

Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan di Hari Anak Nasional

TerabasNews, Jakarta – Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 menjadi momentum bagi PT Jasa Raharja (Persero)…

11 hours ago

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

TerabasNews, Bandar Lampung, 14 Juli 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung…

11 hours ago