Categories: DPRD

Sawah Terancam Kering, DPRD Babel Tegaskan Larangan Aktivitas di Wilayah Sensitif Bangka Selatan

TerabasNews, Pangkalpinang – Impian para petani di Bangka Selatan untuk terus memanen padi bisa jadi hanya tinggal kenangan jika daerah tangkapan air (water catchment) yang menjadi sumber kehidupan mereka terusik.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan nada geram melarang segala aktivitas di wilayah sensitif tersebut, menyusul dugaan kuat adanya praktik ilegal yang mengancam ketersediaan air untuk persawahan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam rapat di Ruang Banmus (07/10/2025), menyoroti betapa krusialnya menjaga daerah tangkapan air agar tidak mengganggu produksi padi di Bangka Selatan, yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi Babel.

Program ini sejalan dengan amanat RPJMN dan program nasional untuk melindungi kawasan sawah yang telah ditetapkan.

“Daerah tangkapan air itu sudah ada jauh lebih dulu daripada rencana penanaman sawit. Jika daerah tangkapan air tersebut diganggu, maka hal ini akan menyebabkan ketersediaan air untuk sawah menjadi terganggu,” tegas Didit.

DPRD Babel juga kecewa atas perbedaan data dari dinas terkait yang menyatakan tidak ada kerusakan. Didit menegaskan bahwa ASN harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Ini ada unsur pidana di dalamnya. Tidak ada izin, sudah melakukan penyerobotan lahan, bahkan sudah membongkar lahan. Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Didit.

DPRD Babel menyoroti adanya perusahaan yang diduga kuat melakukan aktivitas ilegal di daerah tangkapan air.

Pihaknya berharap pihak terkait segera menelusuri dan memastikan keterlibatan perusahaan tersebut.

“Dinas terkait dan PTSP juga mengaku tidak tahu mengenai hal ini. Ini sangat tidak masuk akal, apalagi aktivitas ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Izinnya belum ada, tetapi sudah beroperasi. Ini jelas salah dan tidak benar,” ujar Didit dengan nada prihatin.

DPRD Babel menegaskan bahwa pembelian lahan secara personal tidak serta merta memberikan izin yang sah, terutama jika perkebunan memiliki luas lebih dari 20 hektar. Izin perkebunan dan ketentuan lain wajib ditaati.

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

11 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago