Categories: DPRD

Sawah Terancam Kering, DPRD Babel Tegaskan Larangan Aktivitas di Wilayah Sensitif Bangka Selatan

TerabasNews, Pangkalpinang – Impian para petani di Bangka Selatan untuk terus memanen padi bisa jadi hanya tinggal kenangan jika daerah tangkapan air (water catchment) yang menjadi sumber kehidupan mereka terusik.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan nada geram melarang segala aktivitas di wilayah sensitif tersebut, menyusul dugaan kuat adanya praktik ilegal yang mengancam ketersediaan air untuk persawahan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam rapat di Ruang Banmus (07/10/2025), menyoroti betapa krusialnya menjaga daerah tangkapan air agar tidak mengganggu produksi padi di Bangka Selatan, yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi Babel.

Program ini sejalan dengan amanat RPJMN dan program nasional untuk melindungi kawasan sawah yang telah ditetapkan.

“Daerah tangkapan air itu sudah ada jauh lebih dulu daripada rencana penanaman sawit. Jika daerah tangkapan air tersebut diganggu, maka hal ini akan menyebabkan ketersediaan air untuk sawah menjadi terganggu,” tegas Didit.

DPRD Babel juga kecewa atas perbedaan data dari dinas terkait yang menyatakan tidak ada kerusakan. Didit menegaskan bahwa ASN harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Ini ada unsur pidana di dalamnya. Tidak ada izin, sudah melakukan penyerobotan lahan, bahkan sudah membongkar lahan. Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Didit.

DPRD Babel menyoroti adanya perusahaan yang diduga kuat melakukan aktivitas ilegal di daerah tangkapan air.

Pihaknya berharap pihak terkait segera menelusuri dan memastikan keterlibatan perusahaan tersebut.

“Dinas terkait dan PTSP juga mengaku tidak tahu mengenai hal ini. Ini sangat tidak masuk akal, apalagi aktivitas ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Izinnya belum ada, tetapi sudah beroperasi. Ini jelas salah dan tidak benar,” ujar Didit dengan nada prihatin.

DPRD Babel menegaskan bahwa pembelian lahan secara personal tidak serta merta memberikan izin yang sah, terutama jika perkebunan memiliki luas lebih dari 20 hektar. Izin perkebunan dan ketentuan lain wajib ditaati.

TerabasNews

Recent Posts

Mobil Sehat PT Timah Berikan Layanan Kesehatan Gratis, Ini Manfaat yang Dirasakan Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat…

7 hours ago

Peringati Hari Kartini, Siswa SMP YPK Air Kenanga Belajar Energi di PLTU Air Anyir

TerabasNews, BANGKA, (22/04/2026) — Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Bangka…

7 hours ago

HUB UMK PLN UIW Babel Gelar Sarasehan Wirausaha, Bahas Strategi Pengembangan Usaha Menengah

TerabasNews, PANGKALPINANG — PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung melalui Hub UMK menggelar sarasehan…

7 hours ago

<em>Dorong Penurunan Kecelakaan, Jasa Raharja dan Stakeholder Gelar FKLL di Belitung Timur</em>

TerabasNews, Belitung Timur – Komitmen menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Belitung Timur…

7 hours ago

<em>Perkuat Aksi Nyata Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan Stakeholder Gelar FKLL di Belitung</em>

TerabasNews, Belitung – Upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Belitung terus diperkuat melalui…

7 hours ago

<em>Sinergi Lintas Sektor, Jasa Raharja Dorong Strategi Konkret Tekan Kecelakaan di Bangka Tengah</em>

TerabasNews, Bangka Tengah – Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bangka Tengah terus…

7 hours ago