Categories: DPRD

Sawah Terancam Kering, DPRD Babel Tegaskan Larangan Aktivitas di Wilayah Sensitif Bangka Selatan

TerabasNews, Pangkalpinang – Impian para petani di Bangka Selatan untuk terus memanen padi bisa jadi hanya tinggal kenangan jika daerah tangkapan air (water catchment) yang menjadi sumber kehidupan mereka terusik.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan nada geram melarang segala aktivitas di wilayah sensitif tersebut, menyusul dugaan kuat adanya praktik ilegal yang mengancam ketersediaan air untuk persawahan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam rapat di Ruang Banmus (07/10/2025), menyoroti betapa krusialnya menjaga daerah tangkapan air agar tidak mengganggu produksi padi di Bangka Selatan, yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi Babel.

Program ini sejalan dengan amanat RPJMN dan program nasional untuk melindungi kawasan sawah yang telah ditetapkan.

“Daerah tangkapan air itu sudah ada jauh lebih dulu daripada rencana penanaman sawit. Jika daerah tangkapan air tersebut diganggu, maka hal ini akan menyebabkan ketersediaan air untuk sawah menjadi terganggu,” tegas Didit.

DPRD Babel juga kecewa atas perbedaan data dari dinas terkait yang menyatakan tidak ada kerusakan. Didit menegaskan bahwa ASN harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Ini ada unsur pidana di dalamnya. Tidak ada izin, sudah melakukan penyerobotan lahan, bahkan sudah membongkar lahan. Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Didit.

DPRD Babel menyoroti adanya perusahaan yang diduga kuat melakukan aktivitas ilegal di daerah tangkapan air.

Pihaknya berharap pihak terkait segera menelusuri dan memastikan keterlibatan perusahaan tersebut.

“Dinas terkait dan PTSP juga mengaku tidak tahu mengenai hal ini. Ini sangat tidak masuk akal, apalagi aktivitas ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Izinnya belum ada, tetapi sudah beroperasi. Ini jelas salah dan tidak benar,” ujar Didit dengan nada prihatin.

DPRD Babel menegaskan bahwa pembelian lahan secara personal tidak serta merta memberikan izin yang sah, terutama jika perkebunan memiliki luas lebih dari 20 hektar. Izin perkebunan dan ketentuan lain wajib ditaati.

TerabasNews

Recent Posts

PT Timah Kumpulkan Mitra Usaha untuk Sosialisasikan NIUJP Baru, Wujudkan Aspirasi Penambang Pasca Aksi Demonstrasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi masyarakat penambang yang disampaikan melalui aksi…

2 days ago

Harwan Muldidarmawan: Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan Jadi Kunci Jasa Raharaja Raih Penghargaan di Ajang IHCA 2025

TerabasNews, Jakarta, 11 Oktober 2025 – PT Jasa Raharja meraih penghargaan Indonesia’s MostInnovative In-House Counsel…

2 days ago

‎Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo Masuk Nominator Polri Awards HeForShe Movement 2025

TerabasNews, Pangkalpinang — Sosok Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo kembali menjadi perhatian…

2 days ago

Electricity Connect 2025 Resmi Diluncurkan, Kolaborasi untuk Energi Tangguh dan Berdaulat

TerabasNews, Jakarta, 9 Oktober 2025 — Forum ketenagalistrikan berskala global Electricity Connect 2025 akan digelar…

2 days ago

Kolaborasi Bersama PT Timah, Nelayan Pantai Matras Gairahkan Wisata Lokal Lewat Lomba Mancing

TerabasNews, BANGKA – PT TIMAH Tbk mendukung Kelompok Nelayan Tamban Labuh Pantai Matras untuk menggelar…

3 days ago

Kapolres Bangka Barat Gelar Cukur Gratis, Tekankan Pentingnya Penampilan yang Rapi dan Profesional

TerabasNews - Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha terus menunjukkan perhatian terhadap kerapian dan…

3 days ago