Categories: Pemprov Babel

299 Hari Kinerja Presiden Prabowo: 100 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun

TerabasNews – Jakarta, 15 Agustus 2025: Selama 299 hari kinerja Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 100 sekolah rakyat sudah dibangun. Tahun depan Pemerintah menargetkan menjadi 200 Sekolah Rakyat, dan tahun berikutnya lagi menjadi 300 Sekolah Rakyat.

Siswa yang masuk ke Sekolah Rakyat dijaring melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Sekolah Rakyat kami bangun agar setiap anak dari keluarga tidak mampu dapat belajar tanpa hambatan,” kata Presiden Probowo dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (15/8).

Presiden juga mengatakan setiap anak yang bersekolah di Sekolah Rakyat harus punya kasur, selimut, komputer, dan meja belajar sendiri. “Agar dapat tumbuh di lingkungan yang baik,” kata Presiden Prabowo.

Target utama Sekolah Rakyat, kata Presiden, adalah agar anak dari keluarga tidak mampu, bisa menjadi mampu. Karena, siswa Sekolah Rakyat diprioritaskan berasal dari masyarakat yang masuk golongan tidak mampu desil 1 (kelompok miskin ekstrem) dan desil 2 (kelompok miskin). Mereka termasuk ke dalam 20% rakyat Indonesia dengan pendapatan terendah.

“Karena itu, saat anaknya berada di Sekolah Rakyat, rumah keluarganya yang tidak layak huni kami renovasi. Keluarganya dapat bantuan sosial. Anak dan keluarganya bisa graduate, mereka lulus dari jerat kemiskinan,” kata Presiden.

Sekolah Rakyat resmi dimulai pada 14 Juli 2025 sebagai implementasi langsung dari gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Sekolah Rakyat dikhususkan bagi anak dari keluarga di Desil 1 dan 2.

Presiden menegaskan bahwa program ini harus menjadi solusi nyata tepat sasaran, berbasis data, dan berpihak pada kelompok yang selama ini kesempatannya terbatas oleh hambatan ekonomi dan sosial.

Sekolah Rakyat merupakan pengejawantahan dari Asta Cita keempat, yang menempatkan pendidikan sebagai kunci pembebasan sosial agar kemiskinan tidak terus diwariskan lintas generasi. Secara konstitusional, program ini berpijak pada Pasal 28C dan 31 UUD 1945 serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sumber : Kantor Komunikasi Kepresidenan

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

9 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago