Categories: Hukum

Akibat Judi Online, Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan di Pangkalpinang Terancam Hukuman Mati

TerabasNews, Pangkalpinang – Dua pelaku pembunuhan terhadap Aditya Warman wartawan di Pangkalpinang, Hasan Basri dan Martin dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku Hasan Basri yang merupakan tukang kebun korban, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi dan lilitan hutang akibat judi online.

‎ “Para pelaku mengaku nekat membunuh untuk menguasai harta korban. Tekanan ekonomi dan jeratan judi online menjadi pemicu utama,” ujar Kombes Pol Rivai, Rabu (13/8).

Kedua pelaku membunuh dengan memukul kepala bagian belakang korban masing-masing sebanyak dua kali yang menyebabkan korban langsung meninggal di lokasi kejadian.  Selanjutnya jasad korban dimasukkan kedua pelaku ke dalam sumur di lokasi itu.

“Kedua pelaku ini sudah merencanakan melakukan pembunuhan sejak satu minggu sebelum aksi tersebut. Termasuk merencanakan menghilangkan barang bukti dan jasad korban ke dalam sumur,” ujarnya.

‎Ia mengatakan, pelaku Martin berhasil dibekuk di Palembang setelah tiga jam menerima laporan resmi dari anak korban. Sedangkan pelaku lainnya Hasan Basri (33) berhasil ditangkap setelah pengejaran lintas provinsi oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan.

‎Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil korban, alat pembunuhan dan ponsel para tersangka. Polda Babel juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam judi online.

‎“Judi online bukan sekadar permainan. Ia bisa menghancurkan hidup, merusak keluarga, bahkan memicu tindak kriminal,” tegas Rivai.

‎Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Babel dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara ‎Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengecam keras aksi tersebut.

‎“Ini perbuatan biadab, apalagi korbannya seorang jurnalis. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Hukuman maksimal, termasuk pidana mati, menanti mereka,” kata Kapolda Babel Hendro.l Pandowo. (**) 

‎

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Algafry Apresiasi Kejari Kawal Pembangunan Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka…

17 hours ago

Pemkab Bangka Tengah Dorong ASN Manfaatkan KPR FLPP

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendorong ASN, PPPK, dan PJLP memanfaatkan program…

18 hours ago

Reses di Bangka Selatan, Rudianto Tjen Kawal<br>Kelangkaan BBM di Babel Hingga ke Pusat

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Reses di Bangka Selatan, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil…

18 hours ago

Nekat Edarkan Sabu 6,80 Gram, Pria di Toboali<br>Diciduk Polisi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Nekat edarkan Sabu di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial H Bin…

18 hours ago

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Basel<br>Kumpulkan 24 Kantong Darah Untuk Kemanusiaan

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Humas Polri, Polres…

18 hours ago

Dari Secangkir Kopi, Hingga Menjaga Kamtibmas Polres Basel Perkuat Silahturahmi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Dari secangkir kopi hingga menjaga Kamtibmas Polres Bangka Selatan mempererat kedekatan…

18 hours ago