Categories: Hukum

Akibat Judi Online, Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan di Pangkalpinang Terancam Hukuman Mati

TerabasNews, Pangkalpinang – Dua pelaku pembunuhan terhadap Aditya Warman wartawan di Pangkalpinang, Hasan Basri dan Martin dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku Hasan Basri yang merupakan tukang kebun korban, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi dan lilitan hutang akibat judi online.

‎ “Para pelaku mengaku nekat membunuh untuk menguasai harta korban. Tekanan ekonomi dan jeratan judi online menjadi pemicu utama,” ujar Kombes Pol Rivai, Rabu (13/8).

Kedua pelaku membunuh dengan memukul kepala bagian belakang korban masing-masing sebanyak dua kali yang menyebabkan korban langsung meninggal di lokasi kejadian.  Selanjutnya jasad korban dimasukkan kedua pelaku ke dalam sumur di lokasi itu.

“Kedua pelaku ini sudah merencanakan melakukan pembunuhan sejak satu minggu sebelum aksi tersebut. Termasuk merencanakan menghilangkan barang bukti dan jasad korban ke dalam sumur,” ujarnya.

‎Ia mengatakan, pelaku Martin berhasil dibekuk di Palembang setelah tiga jam menerima laporan resmi dari anak korban. Sedangkan pelaku lainnya Hasan Basri (33) berhasil ditangkap setelah pengejaran lintas provinsi oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan.

‎Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil korban, alat pembunuhan dan ponsel para tersangka. Polda Babel juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam judi online.

‎“Judi online bukan sekadar permainan. Ia bisa menghancurkan hidup, merusak keluarga, bahkan memicu tindak kriminal,” tegas Rivai.

‎Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Babel dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara ‎Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengecam keras aksi tersebut.

‎“Ini perbuatan biadab, apalagi korbannya seorang jurnalis. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Hukuman maksimal, termasuk pidana mati, menanti mereka,” kata Kapolda Babel Hendro.l Pandowo. (**) 

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago