Categories: Hukum

Akibat Judi Online, Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan di Pangkalpinang Terancam Hukuman Mati

TerabasNews, Pangkalpinang – Dua pelaku pembunuhan terhadap Aditya Warman wartawan di Pangkalpinang, Hasan Basri dan Martin dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku Hasan Basri yang merupakan tukang kebun korban, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi dan lilitan hutang akibat judi online.

‎ “Para pelaku mengaku nekat membunuh untuk menguasai harta korban. Tekanan ekonomi dan jeratan judi online menjadi pemicu utama,” ujar Kombes Pol Rivai, Rabu (13/8).

Kedua pelaku membunuh dengan memukul kepala bagian belakang korban masing-masing sebanyak dua kali yang menyebabkan korban langsung meninggal di lokasi kejadian.  Selanjutnya jasad korban dimasukkan kedua pelaku ke dalam sumur di lokasi itu.

“Kedua pelaku ini sudah merencanakan melakukan pembunuhan sejak satu minggu sebelum aksi tersebut. Termasuk merencanakan menghilangkan barang bukti dan jasad korban ke dalam sumur,” ujarnya.

‎Ia mengatakan, pelaku Martin berhasil dibekuk di Palembang setelah tiga jam menerima laporan resmi dari anak korban. Sedangkan pelaku lainnya Hasan Basri (33) berhasil ditangkap setelah pengejaran lintas provinsi oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan.

‎Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil korban, alat pembunuhan dan ponsel para tersangka. Polda Babel juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam judi online.

‎“Judi online bukan sekadar permainan. Ia bisa menghancurkan hidup, merusak keluarga, bahkan memicu tindak kriminal,” tegas Rivai.

‎Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Babel dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara ‎Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengecam keras aksi tersebut.

‎“Ini perbuatan biadab, apalagi korbannya seorang jurnalis. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Hukuman maksimal, termasuk pidana mati, menanti mereka,” kata Kapolda Babel Hendro.l Pandowo. (**) 

TerabasNews

Recent Posts

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

20 hours ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

23 hours ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

24 hours ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago

Kisah Mahendra Tingkatkan Produktivitas Hasil Ternak Ikan Berkat Dukungan PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Di sudut desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tedapat kawasan tambak…

1 day ago