Categories: Hukum

Akibat Judi Online, Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan di Pangkalpinang Terancam Hukuman Mati

TerabasNews, Pangkalpinang – Dua pelaku pembunuhan terhadap Aditya Warman wartawan di Pangkalpinang, Hasan Basri dan Martin dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku Hasan Basri yang merupakan tukang kebun korban, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi dan lilitan hutang akibat judi online.

‎ “Para pelaku mengaku nekat membunuh untuk menguasai harta korban. Tekanan ekonomi dan jeratan judi online menjadi pemicu utama,” ujar Kombes Pol Rivai, Rabu (13/8).

Kedua pelaku membunuh dengan memukul kepala bagian belakang korban masing-masing sebanyak dua kali yang menyebabkan korban langsung meninggal di lokasi kejadian.  Selanjutnya jasad korban dimasukkan kedua pelaku ke dalam sumur di lokasi itu.

“Kedua pelaku ini sudah merencanakan melakukan pembunuhan sejak satu minggu sebelum aksi tersebut. Termasuk merencanakan menghilangkan barang bukti dan jasad korban ke dalam sumur,” ujarnya.

‎Ia mengatakan, pelaku Martin berhasil dibekuk di Palembang setelah tiga jam menerima laporan resmi dari anak korban. Sedangkan pelaku lainnya Hasan Basri (33) berhasil ditangkap setelah pengejaran lintas provinsi oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan.

‎Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil korban, alat pembunuhan dan ponsel para tersangka. Polda Babel juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam judi online.

‎“Judi online bukan sekadar permainan. Ia bisa menghancurkan hidup, merusak keluarga, bahkan memicu tindak kriminal,” tegas Rivai.

‎Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Babel dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara ‎Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengecam keras aksi tersebut.

‎“Ini perbuatan biadab, apalagi korbannya seorang jurnalis. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Hukuman maksimal, termasuk pidana mati, menanti mereka,” kata Kapolda Babel Hendro.l Pandowo. (**) 

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…

3 hours ago

Dukung Anak Berkebutuhan Khusus Tumbuh Bermakna, PT TIMAH Gelar Seminar bagi Guru dan Orang Tua di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…

3 hours ago

PT TIMAH Perkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…

3 hours ago

Dari Masjid hingga Fasilitas Sosial, PT TIMAH Hadirkan Dukungan untuk Kenyamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…

3 hours ago

Musyawarah KORPRI Bangka Selatan 2026, Hefi Nuranda Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Musyawarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten…

3 hours ago

Ubah Zakat Jadi Modal Kerja, Gubernur Hidayat Arsani Pacu UMKM Babel Naik Kelas

TerabasNews, SUNGAILIAT — Langkah konkret untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat terus ditunjukkan oleh Gubernur Kepulauan…

3 hours ago