Categories: Hukum

Akibat Judi Online, Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan di Pangkalpinang Terancam Hukuman Mati

TerabasNews, Pangkalpinang – Dua pelaku pembunuhan terhadap Aditya Warman wartawan di Pangkalpinang, Hasan Basri dan Martin dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku Hasan Basri yang merupakan tukang kebun korban, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi dan lilitan hutang akibat judi online.

‎ “Para pelaku mengaku nekat membunuh untuk menguasai harta korban. Tekanan ekonomi dan jeratan judi online menjadi pemicu utama,” ujar Kombes Pol Rivai, Rabu (13/8).

Kedua pelaku membunuh dengan memukul kepala bagian belakang korban masing-masing sebanyak dua kali yang menyebabkan korban langsung meninggal di lokasi kejadian.  Selanjutnya jasad korban dimasukkan kedua pelaku ke dalam sumur di lokasi itu.

“Kedua pelaku ini sudah merencanakan melakukan pembunuhan sejak satu minggu sebelum aksi tersebut. Termasuk merencanakan menghilangkan barang bukti dan jasad korban ke dalam sumur,” ujarnya.

‎Ia mengatakan, pelaku Martin berhasil dibekuk di Palembang setelah tiga jam menerima laporan resmi dari anak korban. Sedangkan pelaku lainnya Hasan Basri (33) berhasil ditangkap setelah pengejaran lintas provinsi oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan.

‎Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil korban, alat pembunuhan dan ponsel para tersangka. Polda Babel juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam judi online.

‎“Judi online bukan sekadar permainan. Ia bisa menghancurkan hidup, merusak keluarga, bahkan memicu tindak kriminal,” tegas Rivai.

‎Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Babel dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara ‎Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengecam keras aksi tersebut.

‎“Ini perbuatan biadab, apalagi korbannya seorang jurnalis. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Hukuman maksimal, termasuk pidana mati, menanti mereka,” kata Kapolda Babel Hendro.l Pandowo. (**) 

TerabasNews

Recent Posts

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

3 mins ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

4 mins ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

2 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

2 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

2 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Terima Kuota 300 Unit Bantuan Perumahan, Kejar Validasi Data Sebelum Batas Akhir 15 Juni

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima peningkatan kuota yang signifikan dalam Program Bantuan Stimulan…

3 hours ago