Categories: Bangka SelatanHukum

Polisi Tangkap Pencuri Buah SawitMilik PT. MHL Di Desa Paku

TerabasNews, Bangka Selatan – Aparat Kepolisian berhasil ungkap pelaku pencurian buah sawit miliki PT. MHL yang berlokasi di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan pada sabtu 5 Juli 2025.

Penangkapan pelaku bermula saat FYS (36) seorang karyawan yang bekerja di PT. MHL tersebut mendapatkan laporan dari YP selaku pengawas di perkebunan tersebut adanya dugaan pencurian buah sawit di Blok B 02 sekitar pukul 14.00 WIB.

Mendengar informasi tersebut FYS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah, untuk meminta pendampingan menuju lokasi tersebut, setibanya dikebun tersebut mereka menemukan terduga mobil berwarna biru dengan nomor polisi BK 1033 AD yang digunakan tersangka.

Setelah ditelusuri didapati dua orang pelaku berada di dalam mobil tersebut, saat akan diamankan satu pelaku berinisial( RY)berhasil melarikan diri, dan satu pelaku lainnya berinisial DS (39) warga Dusun Air Semut, Desa Paku berhasil ditangkap di lokasi tersebut.

Kemudian anggota dari Polres Bangka Tengah melakukan pengecekan lokasi kejadian mengunakan perangkat GPS, di peroleh titik koordinat 48S/637545.62/9713590.09 .Bahwa kebun milik PT. MHL tersebut berada di wilayah hukum Polsek Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Mendapati hal tersebut, Polres Bangka Tengah langsung melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, membenarkan penangkapan pelaku DS beserta barang bukti kini telah berada di Polsek Payung untuk proses lebih lanjut.

” Ia untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Payung bersama barang bukti lainnya, satu unit mobil kijang bewarna biru dengan nomor polisi BK 1033 AD, Buah Sawit 1.890 kg dan satu buah alat loding pengangkut buah sawit, ” Jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, ia menjelaskan modus para pelaku melakukan pencurian dengan cara memanen buah sawit menggunakan engrek, dan pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena faktor ekonomi.

” Atas perbuatannya tersebut, Pelaku DS akan di kenakan pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara dan saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Payung, ” Pungkas Kapolsek.

Untuk temen pelaku berinisial RY masih dalam status Daftar Pencarian Orang ( DPO).

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago