Categories: Bangka SelatanHukum

Anak Muda Pengedar Sabu di Toboali,Di Tangkap Satresnarkoba Polres Basel

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Jalan Air Batu, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu (5/7/2025) dini hari lantaran kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-25/VII/RES.4.2./2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, tanggal 5 Juli 2025.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Raya Desa Gadung.

Setelah anggota melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka PR sekira pukul 00.30 WIB di pinggir jalan raya desa setempat.

” Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri sejauh 200 meter, namun tersangka berhasil diamankan, saat digeledah, dua paket sabu yang disembunyikan didalam kotak rokok merek Slava di saku depan jaketnya di temukan anggota kami, ” Ujar Kasat Narkoba.

Selain dua paket sabu, anggota kami juga menemukan dua potongan pipet, satu bungkus plastik bening panjang, dan satu unit handphone merk Vivo berwarna pink. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Jalan Air Batu, Desa Gadung dan didampingi ketua RT setempat.

Dari rumah tersangka tersebut, polisi menemukan kotak plastik berwarna pink yang berisi 38 paket sabu siap edar, puluhan potongan pipet, beberapa bungkus plastik bening kosong, serta satu unit timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale.

” Total barang bukti yang diamankan dari tersangka ,yakni sebanyak 40 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,98 gram, 40 potongan pipet, dan berbagai perlengkapan pengemasan dan beberapa alat komunikasi untuk melancarkan aksinya, ” Katanya.

Lebih lanjut, motif pelaku diduga kuat untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan awal, PR telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di wilayahnya tersebut.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

3 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

3 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

3 days ago