Categories: Bangka SelatanHukum

Anak Muda Pengedar Sabu di Toboali,Di Tangkap Satresnarkoba Polres Basel

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Jalan Air Batu, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu (5/7/2025) dini hari lantaran kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-25/VII/RES.4.2./2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, tanggal 5 Juli 2025.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Raya Desa Gadung.

Setelah anggota melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka PR sekira pukul 00.30 WIB di pinggir jalan raya desa setempat.

” Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri sejauh 200 meter, namun tersangka berhasil diamankan, saat digeledah, dua paket sabu yang disembunyikan didalam kotak rokok merek Slava di saku depan jaketnya di temukan anggota kami, ” Ujar Kasat Narkoba.

Selain dua paket sabu, anggota kami juga menemukan dua potongan pipet, satu bungkus plastik bening panjang, dan satu unit handphone merk Vivo berwarna pink. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Jalan Air Batu, Desa Gadung dan didampingi ketua RT setempat.

Dari rumah tersangka tersebut, polisi menemukan kotak plastik berwarna pink yang berisi 38 paket sabu siap edar, puluhan potongan pipet, beberapa bungkus plastik bening kosong, serta satu unit timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale.

” Total barang bukti yang diamankan dari tersangka ,yakni sebanyak 40 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,98 gram, 40 potongan pipet, dan berbagai perlengkapan pengemasan dan beberapa alat komunikasi untuk melancarkan aksinya, ” Katanya.

Lebih lanjut, motif pelaku diduga kuat untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan awal, PR telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di wilayahnya tersebut.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

4 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago