Categories: Pemprov Babel

Disperindag Babel Berikan Edukasi Perlindungan Kosumen Ke Mahasiswa UNMUH. Di Ikuti Ratusan Mahasiswa


TerabasNews, Pangkalpinang-Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan edukasi perlindungan konsumen ke ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Bangka Belitung.

Menghadirkan narasumber Dr. Zamzani dari Universitas Bangka Belitung dan Dr. Infitar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis Pagi (26/6) di Geduang Serba Guna Universitas Muhammadiyah Babel.

Di hadiri oleh Rektor Universitas Muhamadiyah Babel Fadilah Sabri dan Wakil Rektor Pratiwi Amelia, serta dosen dan puluhan mahasiswa UNMUH, acara itu di buka langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Tarmin AB.

Dalam sambutanya Kepala Disperindag Provinsi Babel menjelaskan, bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen dalam mengonsumsi barang dan jasa. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 antara lain hak, kewajiban konsumen dan perusahaan atau pelaku usaha.

Oleh sebab itu, dengan adanya edukasi perlidungan kosumen kepada mahasiswa dan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Babel ini diharapkan, dapat memberikan pembelajaran akan regulasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan memahami hak dan kewajiban konsumen serta pelakau usaha.

Misalnya Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.

“silahkan berinteraksi dengan narasumber dan berdiskusi, manfaatkan waktu yang ada. Jika para mahasiswa tahu Undang-Undang Perlidungan Konsumen, hak-Hak konsumen dan kewajibanya, jika membeli sesuatu tidak sesuai ketentuan maka bisa meminta pertangungjawaban dari perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Muhamadiyah Babel Fadilah Sabri sangat mendukung kegiatan yang diusung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), karena dapat mencerdasakan generasi bangsa, khususnya mahasiswa UNMUH.

“UU ini penting, karena jika kita belanja kadang kita dikasih permen. Konsumen diam aja. Dengan adanya kegiatan ini para mahasiswa diberikan penjelasan terkait Undang-Undang tersebut, terimakasi kepada Disperindag Babel telah memilih kampus ini, untuk berbagi ilmu, gagasan dan pemikiran,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Dia meminta kepada seluruh dosen dan mahasiswa yang hadir untuk benar-benar berinteraksi dan berdiskusi tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“silahkan kepada dosen, bagi mahasiswa yang banyak bertanya di berikan nilai. Ini kuliah, maka simaklah dengan baik-baik,” katanya.

Usai memberikaan arahan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Tarmin AB bersama dengan Plt. Ketua Program Studi Pariwisata Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung Fahry Reza melakukan penandatanganaan PKS tetang kegiatan Edukasi Perlidungan Konsumen, dan disaksikan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Babel Fadilah Sabri dan Wakil Rektor Pratiwi Amelia.

Dalam kesematan tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel juga menggelar layanan pengaduan konsumen di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Babel.

“ini bagian dari edukasi juga untuk mahasiswa, jika ada masalah dengan barang yang di beli silahkan mengadukan ke layanan pengaduan konsumen yang ada di Disperindag Babel. Silahkan mengadukan ke nomor yang tertera,” Ujar Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Fajri Djagahitam.

TerabasNews

Recent Posts

PLN ULTG Belitung Laksanakan Refreshment Penggunaan dan Pemeliharaan APAR Pastikan Kesiapan Alat Pemadam Api

TerabasNews, BELITUNG, (30/6) – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Belitung…

5 hours ago

GM PLN Babel Instruksikan Layanan Prima, Percepat Penyambungan 164.000 VA untuk Dukung Pembangunan Kampus STIAKIN Babel

TerabasNews, Pangkalpinang, 27 Juni 2025 — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung terus…

5 hours ago

PLN UP3 Belitung Tingkatkan Kapabilitas Digital Marketing, Dukung Visi Global Top 500 dan Mutu Layanan Pelanggan

TerabasNews, Belitung, 27 Juni 2025 — PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Belitung terus berupaya…

7 hours ago

Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Harmoni di RSPAD Gatot Subroto Berjalan Lancar

TerabasNews - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen)…

9 hours ago

Pelatihan Dasar Untuk Menghasilkan ASN Profesional Menuju Indonesia Emas

TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekda…

10 hours ago

Respons Keluhan Masyarakat Soal Solar Subsidi, Gubernur Hidayat Panggil Mitra dan akan Ambil Keputusan

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, memimpin Rapat Koordinasi Pengawasan dan…

10 hours ago