Categories: DPRD

Imelda Tegaskan Pentingnya Perda CSR, Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Sosial

TerabasNews, MERAWANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imelda menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Ia mengingatkan agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung memiliki komitmen dalam memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pernyataan tersebut disampaikan Imelda saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/05/2025) malam. Dalam kegiatan tersebut, Imelda didampingi narasumber M. Taufik Koriyanto dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari berbagai desa di Kecamatan Merawang.

“Perda ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, atau yang biasa dikenal dengan CSR (Corporate Social Responsibility). Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujar politisi Partai Golkar dari Dapil Kabupaten Bangka tersebut.

Menurut Imelda, sosialisasi perda ini penting agar masyarakat memahami bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, tetapi juga fungsi legislasi. Ia menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di desa-desa, termasuk pabrik gas elpiji di Desa Pagarawan, wajib menyalurkan CSR kepada masyarakat yang terdampak keberadaan usaha mereka.

“Ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan tambang atau perkebunan, tetapi semua jenis perusahaan yang beroperasi di daerah kita. Masyarakat harus tahu dan ikut mengawal pelaksanaannya,” tambah Imelda.

Sekretaris Desa Pagarawan, Sahril menyambut baik kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa sosialisasi perda sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

“Kami harap masyarakat bisa memahami dan mengawasi implementasi perda ini, karena ini menyangkut kesejahteraan warga di sekitar perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber M. Taufik Koriyanto menjelaskan bahwa tanggung jawab perusahaan terbagi menjadi dua aspek, yakni tanggung jawab kepada negara berupa pembayaran pajak, dan tanggung jawab kepada masyarakat serta lingkungan melalui program CSR.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, tokoh agama, pemuda, serta perwakilan warga dari Desa Kimak, Jade Bahrin, Air Anyir, Balunijuk, dan masyarakat Desa Pagarawan.

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

56 mins ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

5 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

5 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

7 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

7 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

7 hours ago