Categories: Hukum

Seorang Pria di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Usai Kedapatan Simpan 49 Paket Sabu

TerabasNews – Seorang pria berinisial ADH diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung usai kedapatan memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu.

Puluhan paket barang haram tersebut disimpan disebuah rumah di Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

Terkait penangkapan tersebut langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Jumat (23/5/25).

“Ya benar, informasi yang kita terima demikian. Pelaku yang diamankan berinisial ADH berusia 32 tahun, warga Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang,”kata Fauzan di Mapolda.

Fauzan menerangkan, pelaku ADH diamankan pada Selasa (20/5/25) sekira pukul 16.30 Wib di kediamannya di Selindung Baru.

Penangkapan pelaku sendiri dilakukan usai Ditresnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota hingga akhirnya pelaku ADH berhasil diamankan dikediamannya,”terang Fauzan.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, Tim kemudian melakukan penggeledahan dikediamannya dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Alhasil, dari penggeledahan tersebut Tim menemukan sejumlah puluhan paket narkoba jenis sabu.

“Ada sebanyak 49 paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkoba jenis sabu ditemukan petugas disana dengan total berat bruto kurang lebih 13,43 gram,”beber Fauzan.

Selain mengamankan puluhan paket kecil sabu, Tim turut mengamankan barang bukti lain diantaranya, 1 unit timbangan warna hitam, 1 bal sedotan, 1 bal plastik klip sedang kosong, 1 bal plastik klip kecil kosong serta 1 unit handphone.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Fauzan.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Tentunya keberhasilan ini adalah wujud komitmen dari Bapak Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo untuk secara tegas memberantas peredaran narkoba khususnya diwilayah Bangka Belitung,”tegasnya.

“Disini kami menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi terkait ini. Ini adalah upaya kita bersama-sama mewujudkan Bangka Belitung ini bersih dari peredaran narkoba,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Menemani Tumbuh Kembang Anak di Lingkar Tambang, PT TIMAH Hadirkan Dukungan dari Pendidikan hingga Kesehatan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Setiap anak memiliki proses tumbuh kembangnya masing-masing. Ada yang belajar mengenal dunia…

23 mins ago

Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan di Hari Anak Nasional

TerabasNews, Jakarta – Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 menjadi momentum bagi PT Jasa Raharja (Persero)…

25 mins ago

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

TerabasNews, Bandar Lampung, 14 Juli 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung…

26 mins ago

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

TerabasNews, Jakarta - PT Jasa Raharja dan Palang Merah Indonesia (PMI) tengah menjajaki sinergi dalam…

28 mins ago

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

TerabasNews, Jakarta – PT Jasa Raharja terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat…

29 mins ago

<em>Polda Babel dan Polresta Gelar Razia Penertiban Narkoba Dilokasi Tambang, 29 Pekerja Diamankan</em>

TerabasNews, Tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang menggelar operasi penertiban penyalahgunaan narkoba, Kamis…

2 hours ago