Categories: Hukum

Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Polda Babel Ringkus Pelaku Jambret, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

TerabasNews – Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus jambret yang terjadi di Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Pelaku yang diamankan yakni PH (23) warga Desa Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (21/5/25) sekira pukul 16.00 Wib.

“Benar, kemarin sore telah diamankan pelaku pencurian dengan modus jambret berinsial PH di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka,”kata Fauzan di Mapolda, Kamis (22/5/25) siang.

Terungkapnya kasus ini, kata Fauzan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Satgas Gakkum Ops Pekat II Menumbing mengenai adanya kejadian pencurian modus jambret yang terjadi pada 12 Mei lalu.

Kejadian ini dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara mengambil tas korban yang berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, mesin bor tembok serta 1 unit handphone.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 7,5 juta rupiah dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.

“Dari keterangan korban dan juga hasil penyelidikan melalui beberapa rekaman CCTV, akhirnya didapatkan identitas daripada pelaku jambret. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Puding Besar pada saat pelaku sedang bekerja,”ungkapnya.

Sementara itu dari hasil introgasi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan modus jambret ini di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang.

Diantara lain, di Jalan Letkol Saleh Ode, Jalan Mentok Kelurahan Asam, Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu serta di Jalan Meranti Kelurahan Bukit Besar.

“Jadi pengakuan pelaku, aksinya ini dilakukan seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya. Sementara alasan pelaku melakukan aksinya karena untuk membayar hutangnnya di pinjaman online serta kebutuhan sehari-hari,”kata Fauzan.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor milik pelaku, uang tunai sebesar Rp 3.700.00, 1 buah bor, beberapa buah tas dan kartu identitas milik para korban.

“Jadi kami sampaikan kembali bahwa beredar adanya tentang tindakan kejahatan begal itu kurang tepat. Perlu diketahui, tindakan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan tindak pidana jambret setelah berdasarkan keterangan baik dari korban maupun pelaku,”jelas Fauzan.

“Makanya ini perlu kami luruskan agar tidak menjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai kasus yang terjadi di Pangkalpinang kemarin,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

12 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago