Categories: Hukum

Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 427 Butir Pil Ekstasi Di Pangkalpinang, Satu Pemuda Diamankan

TerabasNews – Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran ratusan narkotika jenis ekstasi diwilayah Kota Pangkalpinang. Satu pemuda berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Ya benar, satu pemuda berinisial DS alias Cing (28) asal warga Desa Lampur Bangka Tengah berhasil diamankan pada Sabtu 19 April lalu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti pil ekstasi 427 butir dengan berat bruto kurang lebih 183 gram,”kata Fauzan, Sabtu (26/4/25) siang.

Fauzan menerangkan, penangkapan pelaku DS alias Cing dilakukan di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Dari penangkapan tersebut, kata Fauzan, Tim menemukan narkotika jenis ekstasi didalam kantong celana pelaku.

“Pada saat diamankan, ditemukan pil ekstasi di dalam kantong pelaku. Kemudian hasil pengembangan, Tim menuju kontrakan pelaku di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Pangkalpinang,”terang Fauzan.

“Dikontrakan pelaku, Tim melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,”sambungnya.

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini membeberkan dari kontrakan pelaku ditemukan sebanyak 338 butir pil ekstasi yang berlogo RR berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 89 butir pil ekstasi berlogo Rolex berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 4 bungkusan rokok serta 1 unit handphone.

“Hasil introgasi, pelaku mengakui ratusan pil ekstasi yang ditemukan benar milik dan dalam penguasaan pelaku DS alias Cing ini,”beber Fauzan.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

GM PLN Babel Tegaskan Penguatan Budaya Perusahaan dalam Talkshow Hari Kartini 2025 di Belitung

TerabasNews, Tanjungpandan, 25 April 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PLN Unit Pelaksana Pelayanan…

9 hours ago

Srikandi PLN UP3 Belitung Hadirkan Terang di Hari Kartini Lewat Program LUTD

TerabasNews, Belitung, 25 April 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana…

10 hours ago

Onboarding Sessions Tins Agent 2025: Vina Muliana Ajak Tins Agent Jadikan Budaya Perusahaan Sebagai Kebiasaan Baik

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT Timah terus memperkuat budaya perusahaan dengan menghadirkan penggerak budaya perusahaan yang…

14 hours ago

MKMB Gelar Halalbihalal, Wagub Hellyana : Wujud Kebersamaan Masyarakat Bangka di Perantauan

TerabasNews, JAKARTA - Forum Musyawarah Kekeluargaan Masyarakat Bangka (MKMB) menggelar Halalbihalal yang dihadiri masyarakat Bangka…

14 hours ago

PENUTUPAN BEKISAH 2025: Sinergi Bank Indonesia Wujudkan Bangka Belitung BERTUAH (Berkelanjutan, Transformatif, Unggul, Maju, dan Harmoni)

TerabasNews, Pangkalpinang – BEKISAH 2025 (Bangka Belitung Ekonomi dan Keuangan Syariah) resmi ditutup hari ini…

14 hours ago

Wagub Hellyana Apresiasi 70 Tahun IKMB, Ajak Perantau Belitung Perkuat Daya Saing Daerah

TerabasNews,JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) Hellyana menghadiri dan memberikan apresiasi…

15 hours ago