Categories: Hukum

Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 427 Butir Pil Ekstasi Di Pangkalpinang, Satu Pemuda Diamankan

TerabasNews – Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran ratusan narkotika jenis ekstasi diwilayah Kota Pangkalpinang. Satu pemuda berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Ya benar, satu pemuda berinisial DS alias Cing (28) asal warga Desa Lampur Bangka Tengah berhasil diamankan pada Sabtu 19 April lalu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti pil ekstasi 427 butir dengan berat bruto kurang lebih 183 gram,”kata Fauzan, Sabtu (26/4/25) siang.

Fauzan menerangkan, penangkapan pelaku DS alias Cing dilakukan di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Dari penangkapan tersebut, kata Fauzan, Tim menemukan narkotika jenis ekstasi didalam kantong celana pelaku.

“Pada saat diamankan, ditemukan pil ekstasi di dalam kantong pelaku. Kemudian hasil pengembangan, Tim menuju kontrakan pelaku di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Pangkalpinang,”terang Fauzan.

“Dikontrakan pelaku, Tim melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,”sambungnya.

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini membeberkan dari kontrakan pelaku ditemukan sebanyak 338 butir pil ekstasi yang berlogo RR berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 89 butir pil ekstasi berlogo Rolex berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 4 bungkusan rokok serta 1 unit handphone.

“Hasil introgasi, pelaku mengakui ratusan pil ekstasi yang ditemukan benar milik dan dalam penguasaan pelaku DS alias Cing ini,”beber Fauzan.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

1 hour ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

2 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

3 hours ago

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Gelar Kegiatan Reses di Desa Nyelanding, Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat

TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…

14 hours ago

Nyiang Kubur Kembali Digelar, Warga Sungkap Bersihkan Makam Jelang Ruahan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…

17 hours ago

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

18 hours ago