Categories: Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan, Pemerintah Desa dan Kejari Basel Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

TerabasNews, Toboali – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Bangka Selatan, dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang berlangsung di Ruang Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Toboali, pada Rabu (16/4/2025).

Hadir mewakili Bupati Bangka Selatan, Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Hendriyanto, S.H., M.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan, serta seluruh kepala desa di wilayah kabupaten tersebut.

MoU yang ditandatangani ini berfokus pada kerja sama dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan administrasi dan tata kelola pemerintahan.

Dalam sambutannya, Wabup Debby menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa dapat lebih taat hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jangan ragu untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Tujuan kita adalah membangun Bangka Selatan yang lebih baik, bersih dari korupsi, dan berlandaskan hukum,”ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Hendriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, serta layanan hukum bagi pemerintah daerah dan desa. Ia menegaskan komitmen kejaksaan sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat kerja sama berkelanjutan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan yang efisien, taat hukum, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

TerabasNews

Recent Posts

Kebijakan Pembatasan Media Sosial pada Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Nama : Riska AnjelinaNIM : 5122511057Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan Publikasi…

6 mins ago

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

1 day ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

1 day ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

1 day ago

Beli Token Listrik di PLN Mobile, Nikmati Kesempatan Meraih Voucher Listrik

TerabasNews, Jakarta, 5 Juni 2026 - Promo spesial kembali hadir untuk pelanggan setia PLN Mobile.…

1 day ago

TikTok dan Budaya Konsumerisme Generasi Z di Era Digital

Nama: Dhyandra Zhafirah AlzenaNIM: 5122511009Program Studi: Ilmu PolitikMata Kuliah: Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu: Ririn…

1 day ago