Categories: Hukum

Usai Ditetapkan Tersangka  Kasus Pencarian Nama Baik Melalui Medsos, dr SHP Dilakukan Penahanan

TerabasNews – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUP Ir Soekarno , dr SHP kini dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang, pada Kamis (13/03/2025) siang. 

Penetapan itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Surya dalam kasus yang sebelumnya melibatkan tersangka , Trie Lius Putri (26) atau pemilik akun “Anak Muda O Pos”.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, penahanan dr Surya dilakukan selama 20 hari atau lebih, sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami sementara ini tersangka dr surya ini kami lakukan penahanan dan rencananya akan dilakukan penahanan secara aturan kami yakni selama 20 hari dan bisa ditambah lagi 40 hari.” Kata Riza.

Riza menambahkan, pasal yang disangkakan kepada ASN RSUP Ir Soekarno tersebut yakni pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan.

“Kami lakukan penahanan dulu karena pertimbangan  yang bersangkutan terbukti dengan pasal 55 turut serta dengan ancaman minimal 5 tahun penjara” tambah Riza.

Adapun peran dr Surya Hafidiansyah Putra dalam kasus pencemaran nama baik ini adalah sebagai pemberi informasi dan memerintah tersangka sebelumnya (Trie Lius Putri) untuk membuat konten di Akun Media Sosial tiktok “Anak Muda O Pos”.

“Yang bersangkutan ini berperan sebagai orang yang menyuruh, orang yang memberitahu , dan orang yang menyuruh membuat dan upload konten di media sosial, dari hasil pemeriksaan tersangka dr surya mengakui perannya dan dikuatkan dengan barang bukti” jelasnya.

Sementara itu, dugaan sementara motif pelaku melakukan pencemaran nama baik terhadap Instansi RSUD Depati Hamzah dan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yakni berkaitan dengan pengadaan Catlab di RSUD Depati Hamzah. 

Cath Lab adalah prosedur medis yang digunakan untuk mendiagnosis dan menangani berbagai kondisi kelainan jantung dengan invasi minimal.

“Motif dugaan adanya kaitan dengan pengadaan Catheterization laboratory (Catlab) di RSUD Depati Hamzah” Tegas Riza

Hingga kini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, yakni pelaku pembuat konten Trie Lius Putri , dan dr surya yang berperan sebagai penyuruh.(**)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

21 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago