Categories: Hukum

Usai Ditetapkan Tersangka  Kasus Pencarian Nama Baik Melalui Medsos, dr SHP Dilakukan Penahanan

TerabasNews – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUP Ir Soekarno , dr SHP kini dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang, pada Kamis (13/03/2025) siang. 

Penetapan itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Surya dalam kasus yang sebelumnya melibatkan tersangka , Trie Lius Putri (26) atau pemilik akun “Anak Muda O Pos”.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, penahanan dr Surya dilakukan selama 20 hari atau lebih, sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami sementara ini tersangka dr surya ini kami lakukan penahanan dan rencananya akan dilakukan penahanan secara aturan kami yakni selama 20 hari dan bisa ditambah lagi 40 hari.” Kata Riza.

Riza menambahkan, pasal yang disangkakan kepada ASN RSUP Ir Soekarno tersebut yakni pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan.

“Kami lakukan penahanan dulu karena pertimbangan  yang bersangkutan terbukti dengan pasal 55 turut serta dengan ancaman minimal 5 tahun penjara” tambah Riza.

Adapun peran dr Surya Hafidiansyah Putra dalam kasus pencemaran nama baik ini adalah sebagai pemberi informasi dan memerintah tersangka sebelumnya (Trie Lius Putri) untuk membuat konten di Akun Media Sosial tiktok “Anak Muda O Pos”.

“Yang bersangkutan ini berperan sebagai orang yang menyuruh, orang yang memberitahu , dan orang yang menyuruh membuat dan upload konten di media sosial, dari hasil pemeriksaan tersangka dr surya mengakui perannya dan dikuatkan dengan barang bukti” jelasnya.

Sementara itu, dugaan sementara motif pelaku melakukan pencemaran nama baik terhadap Instansi RSUD Depati Hamzah dan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yakni berkaitan dengan pengadaan Catlab di RSUD Depati Hamzah. 

Cath Lab adalah prosedur medis yang digunakan untuk mendiagnosis dan menangani berbagai kondisi kelainan jantung dengan invasi minimal.

“Motif dugaan adanya kaitan dengan pengadaan Catheterization laboratory (Catlab) di RSUD Depati Hamzah” Tegas Riza

Hingga kini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, yakni pelaku pembuat konten Trie Lius Putri , dan dr surya yang berperan sebagai penyuruh.(**)

TerabasNews

Recent Posts

Kebijakan Pembatasan Media Sosial pada Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Nama : Riska AnjelinaNIM : 5122511057Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan Publikasi…

12 hours ago

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

2 days ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

2 days ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

2 days ago

Beli Token Listrik di PLN Mobile, Nikmati Kesempatan Meraih Voucher Listrik

TerabasNews, Jakarta, 5 Juni 2026 - Promo spesial kembali hadir untuk pelanggan setia PLN Mobile.…

2 days ago

TikTok dan Budaya Konsumerisme Generasi Z di Era Digital

Nama: Dhyandra Zhafirah AlzenaNIM: 5122511009Program Studi: Ilmu PolitikMata Kuliah: Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu: Ririn…

2 days ago