Categories: Bangka Selatan

Pemkab Basel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

TerabasNews, Basel – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengatur jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat selama Ramadhan 1446 Hijriah.

“Pengaturan jam masuk dan pulang kerja bagi ASN ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan saja,” kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Selatan Yuri Siswanto di Toboali, Kamis.

Pengaturan jam kerja ASN ini menindak lanjuti peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan.

“Bupati Bangka Selatan telah mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.9/BKPSDMD/SETDA/2025 tentang penetapan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.

Perubahan jam kerja masuk kantor pada hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB, istirahat siang pukul 12.00-12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat jam masuk kantor pukul 08.00 WIB, istirahat siang pukul 11.30-12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 15.30 WIB.

“Pemberlakukan jam kerja tersebut berlaku untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja,” ujarnya.

Kemudian bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin-Kamis dan Sabtu masuk kantor pukul 08.00 WIB, istirahat siang pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.

Untuk hari Jumat masuk kantor pukul 08.00 WIB, istirahat siang pukul 11.30-12.30 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.

“Jumlah jam kerja bagi OPD yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” ujarnya.

Yuri berharap pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi serta penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama Ramadhan ini,” ujarnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Kebijakan Pembatasan Media Sosial pada Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Nama : Riska AnjelinaNIM : 5122511057Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan Publikasi…

14 hours ago

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

2 days ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

2 days ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

2 days ago

Beli Token Listrik di PLN Mobile, Nikmati Kesempatan Meraih Voucher Listrik

TerabasNews, Jakarta, 5 Juni 2026 - Promo spesial kembali hadir untuk pelanggan setia PLN Mobile.…

2 days ago

TikTok dan Budaya Konsumerisme Generasi Z di Era Digital

Nama: Dhyandra Zhafirah AlzenaNIM: 5122511009Program Studi: Ilmu PolitikMata Kuliah: Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu: Ririn…

2 days ago