TerabasNews, Toboali – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan memastikan seluruh perusahaan di daerah ini menerapkan upah minimum provinsi (UMP) kepada pekerja, sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kep Babel, kamis (16/01).
”Perusahaan skala besar wajib menerapkan UMP, tetapi kalau sifatnya skala kecil menengah ke bawah masih dikecualikan asalkan ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait pembayaran gaji,” Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Basel Nazarudin.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Basel Nazarudin manyampaikan, besaran UMP pekerja tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 3.876.600,00 dari tahun 2024 lalu sebesar Rp 3.640,000.
Kenaikan UMP ini menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor:188.44/628/Disnaker/ terhitung tanggal 11 Desember 2024.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati 164 perusahaan yang ada di wilayah Bangka Selatan mengenai penerapan standar upah minimum provinsi terutama perusahaan berskala besar,” tambahnya.
Untuk perusahaan-perusahaan berskala besar seperti perusahaan di sektor pertambangan, sektor perkebunan itu wajib menerapkan UMP.
Sedangkan yang skala kecil menengah ke bawah seperti UKM, retail modern dan jasa perhotelan diperbolehkan dibawah UMP asalkan ada kesepakatan antara pekerja dengan pemilik perusahaan.
”Kami juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan karena tidak dibayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk kawan-kawan pekerja misalkan ditemukan perusahaan yang dianggap mampu membayar UMP mereka tidak menerapkannya. Bisa menyampaikan atau konsultasi ke Disnakertrans Basel,” katanya.
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…
TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…
TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…
TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…
TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…
TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…