TerabasNews – BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris anggota KPPS KPU Kota Pangkalpinang.
Santunan kematian tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Alm Ipan Syaifullah anggota KPPS KPU Kota Pangkalpinang di kediaman almarhum di Gang Masjid H. Bakri Pangkalpinang, Jumat (13/12).
Direktur Perencanaan Strategis & Teknologi Informasi, Zainudin mengatakan perlindungan sosial kepada petugas ad hoc pemilu ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek.
“Jadi petugas ad hoc di seluruh Indonesia wajib dilindungi. Kerjasama ini sudah dilaksanakan dengan sangat bagus di tingkat pusat dan ditindaklanjuti juga dengan baik di tingkat daerah termasuk Kota Pangkalpinang,” katanya.
Terkait hal itu, setelah kejadian kemarin atau anggota KPPS meninggal dunia, pihaknya bergerak cepat untuk segera menyerahkan santunan kepada ahli warisnya agar tidak ada jedah sama sekali, karena itu merupakan hak ahli waris peserta yang harus ditunaikan.
“Jadi ini merupakan wujud negara hadir, konteksnya di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan dan wujud juga kepedulian KPU, karena bukan hanya pegawai tetap KPU saja yang dilindungi, tetapi juga para petugas ad hoc turut dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaannya,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan, karena perserta meninggal dunia biasa, maka jumlah santunan yang diserahkan kepada ahliwaris ini sebesar Rp84 juta, dengan rincian Rp42 juta sebagai anggota KPPS dan Rp42 juta sebagai peserta mandiri bukan penerima upah yaitu sebagai pedagang kue.
“Jadi almarhum ini sebenarnya sudah lama menjadi peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sebagai pelaku UMKM sejak 2022. Jadi santunan yang diterima sebesar Rp84 juta untuk dua kepesertaan,” katanya.
Ia berharap santunan yang diterima oleh ahli waris ini bermanfaat dan berguna bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sementara Ketua KPU Kota Pangkapinang, Sobarian mengatakan sebelum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya masih menggunakan formula lama yaitu dengan memberikan santunan dari KPU yang telah dianggarkan.
“Dengan telah adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka sangat menjamin para petugas ad hoc yang telah menjadi peserta. Seperti kita lihat sekarang, ahli warisnya menerima santunan kematian yang diharapkan dapat bermanfaat untuk kedepannya,” katanya. (**)
Terabasnew.com, Peringsewu - Menyongsong libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu…
TerabasNews, Jakarta, 16 Desember 2024 - PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyalurkan…
TerabasNews, Pangkalpinang, (16/12) – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung (PLN Babel) melaksanakan…
TerabasNews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan dua orang sebagai tersangka…
TerabasNews, Bangka Selatan - Komunitas Pemuda-Pemudi Berkarya (Pepaya Creative) kini makin berkembang dan eksis setelah…
TerabasNews,PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito, mengimbau Kepala Satuan…