Categories: Hukum

Polisi Tanggamus Berhasil Ungkap Dua Kasus Judi Togel Online

TerabasNews, Pringsewu – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian togel secara online di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. 

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono mengatakan pengungkapan dilakukan dalam operasi penangkapan pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. 

“Dua tersangka yang ditangkap inisial HZ (52) dan SU (50), keduanya merupakan warga Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus, Selasa 19 November 2024.

Kapolsek menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang berfokus pada pemberantasan perjudian konvensional maupun online.

Ia menjelaskan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip sering digunakan sebagai tempat perjudian togel online.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu malam dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti. 

“Barang bukti dari tangan HZ diamankan berupa satu lembar kertas bertuliskan angka main, uang tunai senilai Rp35 ribu, serta sebuah handphone merk Infinix Hot 50i warna abu-abu yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam proses penggeledahan, ditemukan bahwa pelaku menggunakan aplikasi Dana sebagai media penyimpanan dan transaksi uang untuk judi togel online.

Pelaku kata Dia, memasang taruhan melalui situs tersebut dengan username “Zani” dan mentransfer dana ke akun lain atas nama Masri. 

“Barang bukti berupa histori transaksi di aplikasi Dana menunjukkan aktivitas taruhan yang dilakukan pelaku,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan pelaku lain inisial SU dengan barang bukti berupa handphone merk Realme berisi akses ke situs Judol, buku tabungan, dan kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang digunakan untuk transaksi deposit judi.

“Supriyanto mengakui bahwa ia kerap menggunakan rekening pribadinya untuk mentransfer dana ke situs perjudian tersebut,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap keduanya dijerat Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.(Habibi)

TerabasNews

Recent Posts

UBB Gelar Seminar Nasional Logam Tanah Jarang: Dorong Penguasaan Teknologi dan Hilirisasi Bernilai Tambah di Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Universitas Bangka Belitung (UBB) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Logam Tanah Jarang…

1 hour ago

Menemani Tumbuh Kembang Anak di Lingkar Tambang, PT TIMAH Hadirkan Dukungan dari Pendidikan hingga Kesehatan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Setiap anak memiliki proses tumbuh kembangnya masing-masing. Ada yang belajar mengenal dunia…

4 hours ago

Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan di Hari Anak Nasional

TerabasNews, Jakarta – Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 menjadi momentum bagi PT Jasa Raharja (Persero)…

4 hours ago

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

TerabasNews, Bandar Lampung, 14 Juli 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung…

4 hours ago

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

TerabasNews, Jakarta - PT Jasa Raharja dan Palang Merah Indonesia (PMI) tengah menjajaki sinergi dalam…

4 hours ago

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

TerabasNews, Jakarta – PT Jasa Raharja terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat…

4 hours ago