Categories: Hukum

Polisi Tanggamus Berhasil Ungkap Dua Kasus Judi Togel Online

TerabasNews, Pringsewu – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian togel secara online di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. 

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono mengatakan pengungkapan dilakukan dalam operasi penangkapan pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. 

“Dua tersangka yang ditangkap inisial HZ (52) dan SU (50), keduanya merupakan warga Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus, Selasa 19 November 2024.

Kapolsek menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang berfokus pada pemberantasan perjudian konvensional maupun online.

Ia menjelaskan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip sering digunakan sebagai tempat perjudian togel online.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu malam dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti. 

“Barang bukti dari tangan HZ diamankan berupa satu lembar kertas bertuliskan angka main, uang tunai senilai Rp35 ribu, serta sebuah handphone merk Infinix Hot 50i warna abu-abu yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam proses penggeledahan, ditemukan bahwa pelaku menggunakan aplikasi Dana sebagai media penyimpanan dan transaksi uang untuk judi togel online.

Pelaku kata Dia, memasang taruhan melalui situs tersebut dengan username “Zani” dan mentransfer dana ke akun lain atas nama Masri. 

“Barang bukti berupa histori transaksi di aplikasi Dana menunjukkan aktivitas taruhan yang dilakukan pelaku,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan pelaku lain inisial SU dengan barang bukti berupa handphone merk Realme berisi akses ke situs Judol, buku tabungan, dan kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang digunakan untuk transaksi deposit judi.

“Supriyanto mengakui bahwa ia kerap menggunakan rekening pribadinya untuk mentransfer dana ke situs perjudian tersebut,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap keduanya dijerat Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.(Habibi)

TerabasNews

Recent Posts

Baksos PDI-P dan Molen Hakim Siapkan 10 Ton Beras Tebus Murah

TerabasNews, Pangkalpinang, -- PDI Perjuangan bersama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Molen Hakim…

50 mins ago

DRPD Babel Minta Pemprov Kurangi Kegiatan Seremonial dan Cermati Ajuan Anggaran Tiap OPD

TerabasNews, Pangkalpinang - Badan Anggaran DPRD Babel dan Pemprov Babel telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran…

1 hour ago

Pasangan BERAMAL Berencana Bentuk Tim Alih Gubernur Jika Menang Pilkada

TerabasNews, BELITUNG - Pasangan BERAMAL (Bersama Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal) berencana untuk membentuk Tim…

3 hours ago

Ditresnarkoba Polda Babel Amankan 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram Dari Seorang Pria Di Pangkalpinang

TerabasNews - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan sebelas paket sedang sabu dari…

7 hours ago

Ketua Komisi XII DPR RI Kunjungi PLTU dan GI Suge Belitung, Dukung PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Menjelang Pilkada Serentak 2024

TerabasNews, Belitung, (18/11) – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, bersama rombongan melaksanakan kunjungan…

10 hours ago

(DSPPPA) Basel, Sumindar: Imbau Segera Lengkapi Syarat-syarat dan Dokumen ( LKSA )

TerabasNews, Bangka Selatan- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunganmu Anak kabupaten Bangka Selatan Sumindar, menghimbau…

22 hours ago