Categories: Pemprov Babel

P3PD Diharapkan Dapat Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Desa

TerabasNews – Dinas Sosial  Pemberdayaan Masyarakat Desa Babel memggelar kegiatan Konsolidasi Pengendalian Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tingkat Daerah Tahun 2024 tahap II Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Santika, Kamis 7/11. 

Pada kesempatan tersebut, Rudi S Sos selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Bina Pemdes mengatakan P3PD yang dilaksanakan merupakan program Pemerintah dalam upaya untuk mendukung implementasi Undang Undang Desa mengalokasikan Dana Desa setiap tahun, diperuntukkan bagi Desa yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). 

“Pendapatan desa dikelola sesuai prioritas pembangunan desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2024 Pemerintah telah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp.609,68 Triliun,” ujar Rudi.

Ia mengatakan, Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam rangka perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran di desa, perlu upaya peningkatan tata kelola pemerintahan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai di pusat,” ucap Rudi. 

Lebih lanjut, kata Rudi saat ini kita telah berada di penghujung tahun 2024. Tidak lebih dari 2 bulan lagi, P3PD akan berakhir. Hanya tersisa waktu tidak lebih dari 2 bulan untuk kita mengawal pencapaian target program. Forum ini menjadi wahana untuk kita sama-sama mengevaluasi sekaligus merumuskan langkah-langkah pengawalan program dengan mengamati hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan pemerintah provinsi melalui Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat. 

“Apa yang dapat dilakukan untuk pencapaian target program di akhir tahun 2024 dan keberlanjutanya? Data secara nasional menunjukan trend positif dalam pemenuhan target capaian (Project Development Objectives/PDO) di akhir tahun 2024. Target 70% Pemerintah Desa menyerahkan laporan realisasi anggaran desa (APBDES), telah melampaui target capaian yaitu sebesar 72.70%. Target 35% jumlah desa dengan perkembangan Status Desa Meningkat berdasarkan status IDM telah tercapai 28.36%,” pungkasnya. 

Sementara itu Suryadi selaku PLH Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa  mengatakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan desa. 

“Besar potensi desa belum diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, peningkatan kualitas belanja desa perlu dilakukan upaya optimalisasi pemanfaatan dan pengolahan potensi desa untuk menurunkan tingkat kemiskinan hingga kesenjangan antara perdesaan dan kota,” kata Suryadi. 

Ditambahkan Suryadi, Program P3PD dijalankan oleh unit pengelola proyek Pusat atau sentral project management unit (CPMU) Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

“Fokus utama dari program ini adalah penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif dan sesuai kebutuhan lokal,” ujar Suryadi. 

Disamping itu, Hari Purnomo Koordinator Konsultan P3PD Kemendagri Provinsi Babel, dirinya menilai program P3PD diharapkan dapat terus berlanjut sehingga aparatur aparatur desa dapat diandalkan dalam mengatasi permasalahan ekonomi secara umum yakni mengatasi kemiskinan.

“Dalam Monev kami, secara umum untuk kinerja keuangan desa cukup baik dengan skor 76,” kata Hari Purnomo.

Menurutnya, Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu ditingkatkan khususnya tugas mengelola aspirasi serta pengawasan pemerintahan desa dan juga dalam hal pembenahan aset desa, seharusnya perlu disesuaikan dengan kondisi tahun saat ini. 

“Kedepannya, harapan kami Pemerintah Pusat dapat menurunkan baik itu Peraturan Pemerintah ataupun Permendagri turunan dari UU desa no.3 tahun 2024 agar Pemprov maupun Kabupaten/Kota dapat memiliki landasan payung hukum,” tutupnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

34 mins ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

1 hour ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

2 hours ago

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Gelar Kegiatan Reses di Desa Nyelanding, Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat

TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…

13 hours ago

Nyiang Kubur Kembali Digelar, Warga Sungkap Bersihkan Makam Jelang Ruahan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…

16 hours ago

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

18 hours ago