Categories: Politik

Bawaslu Pangkalpinang Konferensi Pers Penanganan Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye

TerabasNews, Pangkalpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, menggelar Konferensi Pers Publikasi penanganan dugaan pelanggaran tahapan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024 di Sekretariat Bawaslu Pangkalpinang, Selasa (29/10/24).

Dalam konferensi pers tersebut, Wahyu Saputra Anggota Bawaslu Pangkalpinang Divi Hukum dan Pengawasan menjelaskan, ada tiga laporan yang masuk ke Bawaslu Pangkalpinang, tetapi tidak memenuhi syarat sesuai aturan pasal 1 nomor 12 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.

“Jadi, laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu Pangkalpinang itu tidak sesuai dengan pasal 1 nomor 12 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye,” ujar Wahyu Saputra.

“Ada tiga laporan dugaan kampanye di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, dugaan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh 30 anggota DPRD kota Pangkalpinang serta adanya dugaan Money Politic itu tidak memenuhi syarat formal dan materiel,” imbuhnya.

Lanjutnya, terkait adanya dugaan kampanye di RSUD Depati hamzah itu bukan kampanye, karena kehadiran cawako dalam kegiatan itu sebagai kader dari partai PDI-P

“Bawaslu Pangkalpinang sudah cek dan klarifikasi mengenai kegiatan itu, bukan kampanye, karena tidak ada pemaparan visi dan misi pada kegiatan tersebut,” ucap Wahyu.

Mengenai APK dari 30 anggota DPRD terkait promosi pasangan calon, Bawaslu Pangkalpinang menilai itu kembali ke pribadi anggota dewan masing-masing

“Izin cuti serta kampanye itu melekat pada anggota dewan masing-masing, dan pada hari tersebut tidak ada jadwal kampanye,” jelasnya

Terkait laporan adanya dugaan Money Politic, itu belum terjadi dan ini masuknya ke ranah hukum pidana jika perbuatan tersebut terjadi.

“Kami tidak bisa berdasarkan hanya asumsi saja, tapi harus ada kajian, makanya tidak dilanjutkan dan tidak diregister, karena tidak sesuai aturan,” pungkas Wahyu.

Sementara itu, Imam Ghozali ketua Bawaslu Pangkalpinang menuturkan, tetap menerima laporan yang masuk mengenai dugaan pelanggaran tahapan kampanye, tetapi kami tidak bisa langsung menyimpulkan langsung bahwa laporan itu melanggar aturan.

“Intinya kami dari Bawaslu Pangkalpinang tetap melakukan kajian awal terlebih dahulu, yang perlu kami lihat secara objektif berkenaan dengan apa yang nanti akan jadi kesimpulan dan nantinya akan kami sampaikan ke publik,” ungkap Imam Ghozali.

“Mengenai laporan-laporan yang masuk juga, tidak langsung kami sampaikan bahwa laporan tersebut tidak diregister, tapi ada durasi waktu kami untuk melakukan kajian dan nanti tetap berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.()

TerabasNews

Recent Posts

Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2025 Paling Lancar

TerabasNews, Banten. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini menjadi…

6 hours ago

Tanpa Kedip, PLN Berhasil Amankan Kelistrikan Salat Id Se-Indonesia

TerabasNews, Jakarta, 1 April 2025 – PT PLN (Persero) sukses menyuplai pasokan listrik andal tanpa…

6 hours ago

Pastikan Malam Idul Fitri Berjalan Kondusif, Kapolda Babel : Silahkan Rayakan, Jaga Keselamatan Dan Ketertiban

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo melakukan pengecekan ke Pos Pengamanan dan…

2 days ago

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Pastikan Infrastruktur Kelistrikan dalam Kondisi Prima

TerabasNews, Cirebon, 29 Maret 2025 - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT…

3 days ago

Mudik Aman dan Nyaman, Timah Bersama PT Bukit Asam dan Hutama Karya Sediakan Posko Bagi Pemudik di Trans Sumatera Lampung-Palembang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Memasuki musim mudik Lebaran, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menghadirkan posko…

3 days ago

Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik Lebaran 2025

TerabasNews, Cilegon, 14 Maret 2025 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

4 days ago