Categories: Hukum

Kapolda Babel Keluarkan Surat Telegram Netralitas Anggota Polri Pada Pilkada Serentak 2024, Begini Isinya

TerabasNews – Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajarannya terkait menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (6/10/24).

“Bapak Kapolda telah menerbitkan Surat Telegram terkait netralitas Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/687/X/HUK.7.1/2024 tanggal 3 Oktober 2024,”kata Fauzan.

Menurut Fauzan, petunjuk dan arahan ini dikeluarkan guna mencegah atau menghindari pelanggaran personel Polri di Polda Bangka Belitung dan jajaran dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Oleh karenanya, kata Fauzan, Surat Telegram Kapolda Bangka Belitung ini dapat menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh jajaran.

“Ini harus dilaksanakan bagi semua personel. Arahan dan petunjuknya jelas bahwa kita Polri harus menjaga netralitas guna menciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai di Bangka Belitung,”ucapnya.

Adapun petunjuk dan arahan yang tertuang dalam Surat Telegram tersebut sebagai berikut :

  1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon Kepala Daerah
  2. Dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun
  3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu
  4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas
  5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon Kepala Daerah, baik melaluu media massa, media onlne dan media sosial
  6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon Kepala Daerah, massa dan simpatisannya
  7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacung jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri
  8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon Kepala Daerah
  9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon Kepala Daerah
  10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik Parpol atau pasangan calon Kepala Daerah
  11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Politik
  12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput
  13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara
  14. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota KPU dan Panwaslu.
TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

21 mins ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

22 mins ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

2 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

7 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

8 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

8 hours ago