Categories: Pemprov Babel

Pemprov Babel Ajukan 500 Formasi PPPK Tahun 2024

TerabasNews, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sugito mengatakan pihaknya dan DPRD Provinsi Babel telah menyepakati untuk untuk mengajukan alokasi seleksi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 500 orang di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel pada tahun 2024.

Hal itu dikatakannya secara virtual pada Sosialisasi Penyelesaian Honorer Dan Kebijakan Seleksi PPPK Di Lingkungan Pemprov Babel Tahun 2024, Kamis (26/9).

Oleh karenanya, ia berpesan kepada para pegawai non-ASN di Pemprov Babel agar dapat semaksimal mungkin mempersiapkan diri baik agar dapat meraih hasil maksimal dalam Seleksi Pengadaan Calon PPPK tahun 2024.

“Saya berpesan kepada rekan-rekan honorer untuk mempersiapkan ini dengan baik. Kami berkomitmen agar seluruh honorer diangkat menjadi PPPK, namun disisi lain, dengan melihat kondisi APBD kita saat ini belum memungkinkan untuk diangkat bersamaan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga menekankan kepada jajarannya untuk menyusun instrument regulasi yang obyektif dalam seleksi PPPK tersebut, sehingga hasil seleksi tersebut akan sangat membantu meningkatkan kualitas aparatur di Pemprov Babel.

“Kami juga berharap, jangan sampai, setelah menjadi PPPK justru kinerjanya semakin menurun,” pesannya.

Sementara itu, Pj Sekda Fery Afriyanto menyampaikan dari total 3.332 pegawai non-ASN di Pemprov Babel, untuk tahap awal pihaknya mengajukan formasi sebanyak 500 PPPK, sementara sisanya yang tidak lulus seleksi akan dijadikan PPPK paruh waktu.

“500 formasi itu untuk honorer nakes, guru, dan teknis. Seluruh PHL yang telah masuk database atau minimal bekerja 2 tahun berturut-turut bisa ikut seleksi,” jelasnya.

Penulis: Budi
Fotografer: Saktio
Editor: Natasya

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

9 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago