Categories: Nasional

Tak Toleransi Peredaran Narkoba di Lapas, Menkumham : Terlibat Langsung Disanksi

TerabasNews, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas buka suara soal peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dilansir dari www.news.detik.com, Menkumham menegaskan tak akan mentolerir segala tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam lapas.

“Saya sudah menyampaikan di Ditjen Pas bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba,” kata Supratman kepada wartawan Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).

Termasuk, kata dia, yang melibatkan pegawai Ditjen Pas. Dia memastikan sebelum menyisir warga binaan yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba, perlu dilakukan pengawasan dari internal para petugas.

“Jajaran Ditjen Pas kalau ada yang terindikasi menggunakan, apalagi menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun. Pasti langsung kita beri sanksi,” tegas Supratman.

Dia juga berbicara tentang kasus adanya napi di Lapas Tarakan yang mengendalikan peredaran sabu. Dia menyebut turut serta ambil bagian membongkar hal tersebut.

“Dari Ditjen Pas justru yang menginformasikan bahwa ada. Karena yang namanya narkoba di lapas itu kan hilir, bukan di hulu. Nah karena itu kita menjadi garda terdepan ke depannya untuk memberantas itu,” ucapnya.

Dia menuturkan akan meningkatkan razia di setiap lapas sebagai upaya pencegahan. Termasuk meningkatkan produktivitas para warga binaan.

“Supaya mereka punya aktivitas. Makanya saya gencarkan kegiatan-kegiatan produktif dalam bentuk kegiatan pemberdayaan di lapas,” imbuh Supratman.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba senilai Rp 2,1 triliun. Peredaran narkoba ini diduga dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba berinisial HS.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan HS merupakan narapidana di Lapas Tarakan yang divonis mati. Namun, hukuman HS diperingan menjadi 14 tahun setelah ia mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Dia adalah pengendali narkoba di wilayah Indonesia bagian Tengah.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama HS terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran Narkotika, terutama di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur,” katanya.

“Artinya, meskipun yang bersangkutan di dalam Lapas, tetapi dia masih bisa melakukan mengendalikan peredaran gelap narkoba,” tambahnya.

TerabasNews

Recent Posts

Jika Terpilih Erzaldi-Yuri Akan Sediakan Fasilitas Tranportasi Berupa Bus Gratis Bagi Pelajar

TerabasNews, PANGKALPINANG - Kabar baik kini hadir bagi seluruh para siswa-siswi yang ada di Provinsi…

19 hours ago

DLH Basel, Siapkan Mobil Angkut Sampah Dalam Kegiatan Gotong Royong di Pantai Toboali

TerabasNews, Bangka Selatan- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selalu…

23 hours ago

Pjs Bupati Basel, Kunjungi Langsung Benteng Toboali, Ini Yang di Sampaikan

TerabasNews, Bangka Selatan- Dalam Rangka Memperingati hari jadinya Kota Toboali ke 316, Pemerintah kabupaten Bangka…

23 hours ago

Ulang Tahun Toboali ke 316, (Dishub) Basel, Ikut Serta Gotog Royong di Laut Nek Aji Toboali

TerabasNews, Bangka Selatan- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka Selatan ikut serta dalam melakukan kegiatan Gotong…

23 hours ago

TP PKK Kep Babel Lakukan Penilaian Lomba Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan 2024 di Bangka Tengah

TerabasNews, KOBA - Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep.…

1 day ago

Pj Ketua TP PKK Kep. Babel Dya Sugito Sanjung Kader Muda PKK Bangka Barat

TerabasNews, MENTOK-Lomba Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel untuk wilayah Kabupaten…

1 day ago