Categories: Pemprov Babel

Pj Gubernur Sugito Resmi Kukuhkan Pjs Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito resmi mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat disaksikan langsung oleh Forkopimda Kep. Babel, Bangka Selatan, dan Bangka Barat, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (24/9/24).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3800 Tahun 2024, Elfin Elyas diamanatkan sebagai Pjs Bupati Bangka Selatan dan Hendriwan sebagai Pjs Bupati Bangka Barat.

Pengukuhan Pjs pada hari ini dilaksanakan, mengingat Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi, serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Sukirman dan Bong Ming Ming akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, sehingga membuat para Kepala Daerah tersebut harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Usai mengukuhkan, Pj Gubernur Sugito mengucapkan selamat kepada Elfin dan Hendriwan, serta menyampaikan harapannya terkait amanah yang telah diberikan oleh kedua putera terbaik bangsa tersebut.

“Pada momen ini, saya atas nama Pemprov Kep. Babel mengucapkan selamat atas dikukuhkannya saudara Elfin Elyas dan Hendriwan. Teriring doa dan harapan, selama dua bulan kedepan semoga dibawah kepemimpinan saudara, Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat dapat semakin baik dan maju,” katanya.

Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di Bumi Serumpun Sebalai tersebut juga mengingatkan kepada Pjs Bupati Basel dan Bupati Babar, bahwa ada beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan. Di antaranya:

  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  2. Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pjs Bupati yang definitif serta menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn);
  3. Melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Dapat Menangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
  4. Melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Intan Pitaloka

TerabasNews

Recent Posts

Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkot Pangkalpinang Apresiasi Bazar UMKM di Kecamatan Pangkalbalam

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan bazar Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 hours ago

Hadapi Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Pemkot Pangkalpinang Geser Fokus ke Kualitas dan Manfaat Layanan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menyusun langkah strategis menyambut penerapan sistem evaluasi penyelenggaraan…

5 hours ago

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Bangka Tengah Sambangi Pemkab dan DPRD

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak menjadikan penguatan sinergi lintas instansi…

20 hours ago

Ketua DPRD Babel : Layanan Penyeberangan Sadai-Belitung Dialihkan Sementara ke Pelabuhan Pangkal Balam

TerabasNews, PANGKALPINANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya…

20 hours ago

Nobar Final Piala Dunia di Pendopo Bupati Bangka Tengah Berlangsung Meriah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menggelar nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia…

20 hours ago

Aikal dan Mimpi Membahagiakan Orang Tua, Menjemput Masa Depan Lewat Beasiswa PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Di balik langkahnya menempuh pendidikan dalam Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero)…

1 day ago