Categories: Pemprov Babel

Pj Gubernur Sugito: Raperda RTRW untuk Pembangunan Kep. Babel yang Berkelanjutan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito pimpin langsung rapat Bersama Tim Teknis Terkait Persiapan Dokumen Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada esok hari Kamis (19/9) di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (18/9/2024).

Adapun Raperda RTRW Tahun 2024 Provinsi Kep. Babel ini merupakan penggabungan dua perda yakni Perda No. 3/2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diterbitkan pada 27 April 2020, serta perda nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Prov. Kep. Babel.

“Pada prinsipnya integrasi dua perda tersebut guna menyederhanakan prosedur dan regulasi dalam rangka mencapai efektifitas organisasi dalam konteks peraturan undang-undang dalam daerah sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,” ujarnya saat diwawancara usai kegiatan rapat berlangsung.

Sementara bagi masyarakat, pengendalian dan pemanfaatan ruang yang ada di Kep. Babel dikatakan Sugito akan lebih efektif dan berkelanjutan.

Sugito mengakui proses penyusunan Raperda ini sudah melalui kajian dan evaluasi baik secara internal maupun eksternal dengan melibatkan semua unsur terkait mulai dari stakeholder, masyarakat dan pemerintah pusat juga daerah lain serta sudah mereferensi pada aturan maupun kebijakan kebijakan pusat.

“Sehingga rancangan ini telah menggambarkan kondisi dari up-to-date regulasi kebijakan yang melingkupinya. Pada paripurna besok saya yakin sebelumnya DPRD juga sudah melakukan pengawalan sejak awal. Harapannya tahapan paripurna besok dapat berjalan lancar,” terangnya.

Lebih lanjut, Sugito berharap jika nanti Perda ini disahkan, dirinya berharap semua elemen dapat bersinergi secara konsisten untuk mengimplementasikannya.

“Ini merupakan titik awal, yang terpenting nanti setelah disahkan, tinggal bagaimana konsistensi kita dalam mengimplementasikan perda ini dengan melihat keterbatasan kemampuan sumber daya. Untuk itu, perlu komitmen, koordinasi dan kolaborasi dari semua pihak untuk mengawal dan menjaga agar pembangunan rencana tata ruang yang kita proyeksikan dapat berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Serumpun Sebalai,” pungkasnya.

Penulis : Imelda
Foto : Idris
Editor : Intan

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

4 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

4 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

6 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

10 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

11 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

12 hours ago