Categories: PT. TIMAH

PPS Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah Rehabilitasi Puluhan Buaya, Endy: Tambang Ilegal Jadi Biang Terganggunya Ekosistem Buaya

TerabasNews, Pangkalpinang – Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah kerap mengevakuasi dan merehabilitasi buaya yang berkonflik dengan masyarakat.

Saat ini sebanyak 20 buaya yang sedang direhabilitasi di PPS Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah. Buaya-buaya yang direhabilitasi ini merupakan hasil evakuasi dari masyarakat.

Manager PPS Alobi Air Jangkang, Endy R. Yusuf mengatakan, buaya yang direhabilitasi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah ini merupakan hasil konflik dengan masyarakat.

Sebagaimana diketahui jumlah konflik buaya dengan masyarakat di Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir meningkat. Hal ini disebabkan oleh terganggunya ekosistem buaya akibat penambangan ilegal.

Bahkan konflik antara buaya dan manusia ini juga telah menyebabkan beberapa warga meninggal dunia.

Padahal, buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan Permen LHK P 106 tahun 2018.

“Konflik buaya dengan manusia akhir-akhir ini meningkat. Hal ini karena habitat buaya terganggu akibat penambangan timah ilegal yang semakin masif,” katanya.

Menurut pengamatan mereka, habitat buaya yang umumnya berada di sungai saat ini sudah banyak ditambang oleh tambang ilegal sehingga buaya mencari tempat baru atau mendatangi sungai yang biasanya digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

“Penambangan ilegal bukan hanya merusak sungai seperti pencemaran, tapi menyebabkan kerusakaan ekosistem yang berpengaruh terhadap ekologi yang ada. Buaya menyerang buaya bukan hanya karena lapar tapi juga untuk melindungi diri,” ucapnya.

Endy menjelaskan, saat ada konflik buaya, masyarakat cenderung untuk menangkap buaya dan buaya tersebut setelah ditangkap biasanya akan mati karena terkena pancing.

“Kalau ada peristiwa buaya menyerang manusia, biasanya masyarakat itu menangkap buayanya. Ini yang masih terus kita edukasi. Buaya itu satwa yang dilindungi, biasanya setelah ditangkap buaya diantar ke kita atau kita rescue,” jelasnya.

Saat ini kata dia PPS Alobi Air Jangkang hanya bisa merehabilitasi buaya, namun tidak bisa merilis buaya karena tidak ada kawasan yang khusus untuk melepaskan buaya.

“Kita tidak punya zona khusus untuk melepaskan buaya yang sudah kita rehabilitasi, jadi semuanya di PPS Alobi Air Jangkang. Sebetulnya, kita harus punya satu zona untuk melepaskan buaya,” jelasnya.

Kedepan, Endy berharap semua pihak dapat bersama-sama untuk menjaga ekosistem satwa liar. Keberadaan satwa liar sangat penting untuk keberlangsungan ekosistem

“Pertambangan timah harus dikelola dengan baik, kalau dilakukan secara ilegal tidak ada yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungannya,” katanya.

Selama ini kata dia, mereka bersama PT Timah secara konsisten melakukan rehabilitasi para satwa liar di PPS Alobi Air Jangkang.

“Selama ini kami bersama PT Timah merehabilitasi satwa yang dilindungi, kemudian juga merilis mereka ke habitat aslinya. Kami berharap perusahaan tambang lainnya juga melaksanakan hal yang serupa sehingga penambangan timah dapat dilakukan dengan baik,” katanya.

“Kami dari PPS Alobi mengajak masyarakat untuk tidak merusak ekosistem lingkungan dan melindungi para satwa,” tutupnya. (*)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

2 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

2 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

2 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Terima Kuota 300 Unit Bantuan Perumahan, Kejar Validasi Data Sebelum Batas Akhir 15 Juni

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima peningkatan kuota yang signifikan dalam Program Bantuan Stimulan…

2 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA, Berkat Layanan Pos Bantuan Hukum di 42 Kelurahan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih penghargaan prestisius dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas…

2 hours ago

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

22 hours ago