TerabasNews – Pemuda berinisial RA (18) dan BDE (20) diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Senin 5 Agustus 2024 sore usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan disebuah rumah Kontrakan di Jalan Kota Bumi Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Dari tangan kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 plastik strip besar, 1 plastik klip bening sedang dan 16 plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu.
“Total berat bruto sabu 40,28 gram yang diamankan dari kedua pelaku ini,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (11/8/24) sore.
Selain itu, kata Jojo, turut diamankan sejumlah barang bukti lain antara lain 9 potongan plastik warna merah, 5 potongan plastik warna putih, 1 buah tas dan dompet, 3 bal plastik strip kosong, 1 Unit timbangan digital serta 2 unit handpone.
Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung.
“Sudah diamankan dan ditahan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Jojo.
TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…
TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…
TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…
TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…