Categories: Kesehatan

Jasa Raharja Gelar FGD Rencana Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas bersama Stakeholder Jaminan Sosial, Pakar Hukum, dan Pengamat Transportasi

TerabasNews, Jakarta, 08 Agustus 2024 – Setelah melakukan diskusi bersama Kementerian/Lembaga sebagai regulator, Jasa Raharja kembali menggelar Focus
Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas. FGD kali ini dilaksanakan bersama para stakeholder dan pengamat transportasi di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, pada Rabu (07/08/2024).

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa kegiatan
tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap
penyebab kecelakaan lalu lintas benar-benar diterapkan. “Kita ingin menerapkan
kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari
seluruh pihak sangat penting,” ujarnya.

Wacana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas
ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas. Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar
berkeselamatan.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, berpendapat
bahwa selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi
masyarakat Indonesia. “Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, melihat
bahwa Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial. “Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,
M.Hum mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab
korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selalu ada unsur peran pemerintah dalam
suatu kebijakan sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan
santunan. “Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran
santunan dengan ukuran yang jelas,” ucapnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan
Evaluasi DJSN, Indra Budi Sumantoro; jajaran Direksi IFG, Pantro Pander Silitonga
dan Rizal Ariansyah; Komisaris dan Direksi Jasa Raharja; Direktur Utama Asabri
(Persero), Wahyu Suparyono; Deputi Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan, Suirwan; Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan, Woro Ariyandini; dan perwakilan PT Taspen.

Selain itu, turut hadir pula Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono; Pakar Transportasi, Felix Iryantomo; Azas Tigor Nainggolan; Ki Darmaningtyas; serta sejumlah pakar lainnya, termasuk Prof. Dr. Marcus Priyo
Gunarto, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si; dan Prof. Dr. dr. Agus
Purwadianto, Sp.FM(K)., DFM., S.H., M.Si.

Jasa Raharja Gelar FGD Rencana Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas bersama Stakeholder Jaminan Sosial, Pakar Hukum, dan Pengamat Transportasi

Jakarta, 08 Agustus 2024 – Setelah melakukan diskusi bersama Kementerian/Lembaga sebagai regulator, Jasa Raharja kembali menggelar Focus
Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas. FGD kali ini dilaksanakan bersama para stakeholder dan pengamat transportasi di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, pada Rabu (07/08/2024).

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa kegiatan
tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap
penyebab kecelakaan lalu lintas benar-benar diterapkan. “Kita ingin menerapkan
kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari
seluruh pihak sangat penting,” ujarnya.

Wacana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas
ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas. Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar
berkeselamatan.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, berpendapat
bahwa selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi
masyarakat Indonesia. “Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, melihat
bahwa Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial. “Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,
M.Hum mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab
korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selalu ada unsur peran pemerintah dalam
suatu kebijakan sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan
santunan. “Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran
santunan dengan ukuran yang jelas,” ucapnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan
Evaluasi DJSN, Indra Budi Sumantoro; jajaran Direksi IFG, Pantro Pander Silitonga
dan Rizal Ariansyah; Komisaris dan Direksi Jasa Raharja; Direktur Utama Asabri
(Persero), Wahyu Suparyono; Deputi Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan, Suirwan; Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan, Woro Ariyandini; dan perwakilan PT Taspen.

Selain itu, turut hadir pula Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono; Pakar Transportasi, Felix Iryantomo; Azas Tigor Nainggolan; Ki Darmaningtyas; serta sejumlah pakar lainnya, termasuk Prof. Dr. Marcus Priyo
Gunarto, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si; dan Prof. Dr. dr. Agus
Purwadianto, Sp.FM(K)., DFM., S.H., M.Si.

TerabasNews

Recent Posts

Dinas Koperasi dan UKM Bersama PT TIMAH Tbk Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Bentuk Koperasi Penambang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi…

9 hours ago

APBD 2026: Bangka Tengah Atasi Defisit dengan Efisiensi Anggaran

TerabasNews, BANGKA TENGAH-DPRD Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD…

9 hours ago

Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar, Bupati Algafry Tinjau Langsung Prosesnya

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Untuk memastikan standarisasi kebersihan dan kelayakan konsumsi makanan yang diberikan kepada…

9 hours ago

Siswa SMK Perikanan Selat Nasik Antusias Sambut Kedatangan Gubernur Hidayat

TerabasNews, BELITUNG – Kunjungan lapangan ke wilayah pesisir, terutama kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

12 hours ago

PT Timah Tbk Bebeberkan Soal Kaji Ulang Kemitraan Penambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk akan melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang…

13 hours ago

<em>Kapolda Babel Tinjau Dapur SPPG Polri Di Belitung, Pastikan Pembangunan Sudah 90 Persen Selesai</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

14 hours ago