Categories: Hukum

Terjerat Tipikor Dana Desa, Kepala Desa Kemuja Ditahan Kejari Bangka

TerabasNews, Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri Bangka telah menahan M. Istohari Bin Tarmizi Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (1/8).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka, W. Barnad. SH.MH seizin Kajari Bangka Edy Subhan Sh.MH mengatakan sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2024 Kejari Bangka telah melakukan penetapan tersangka terhadap Kades kemuja tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyampangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Pada Tahun 2023.

“Bahwa terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600,00 sampai dengan saat tim melakukan pemeriksaan belum disetor ke kas desa. Sisa lebih pencairan tersebut merupakan dana APBDes yang dicairkan namun tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023,” katanya.

Ia mengungkapkan, dana SILPA senilai Rp.221.790.600 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah) pada awal tahun 2024 hingga sekarang belum disetorkan ke kas Desa serta adanya kegiatan fiktif yang telah dicairkan anggarannya, namun kegiatannya tidak pernah dilaksanakan.

Dalam kasus ini, kata Dia, penyidik Sudah memanggil 16 orang Saksi dan Ahli.

Ia menyebutkan, atas kasus ini tersangka dikenakan pasal, yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

selanjutya, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindah Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Rp.261.900 600,” katanya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

10 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

14 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

14 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

16 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

16 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

16 hours ago