Categories: Hukum

Terjerat Tipikor Dana Desa, Kepala Desa Kemuja Ditahan Kejari Bangka

TerabasNews, Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri Bangka telah menahan M. Istohari Bin Tarmizi Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (1/8).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka, W. Barnad. SH.MH seizin Kajari Bangka Edy Subhan Sh.MH mengatakan sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2024 Kejari Bangka telah melakukan penetapan tersangka terhadap Kades kemuja tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyampangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Pada Tahun 2023.

“Bahwa terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600,00 sampai dengan saat tim melakukan pemeriksaan belum disetor ke kas desa. Sisa lebih pencairan tersebut merupakan dana APBDes yang dicairkan namun tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023,” katanya.

Ia mengungkapkan, dana SILPA senilai Rp.221.790.600 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah) pada awal tahun 2024 hingga sekarang belum disetorkan ke kas Desa serta adanya kegiatan fiktif yang telah dicairkan anggarannya, namun kegiatannya tidak pernah dilaksanakan.

Dalam kasus ini, kata Dia, penyidik Sudah memanggil 16 orang Saksi dan Ahli.

Ia menyebutkan, atas kasus ini tersangka dikenakan pasal, yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

selanjutya, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindah Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Rp.261.900 600,” katanya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…

4 hours ago

Dukung Anak Berkebutuhan Khusus Tumbuh Bermakna, PT TIMAH Gelar Seminar bagi Guru dan Orang Tua di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…

5 hours ago

PT TIMAH Perkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…

5 hours ago

Dari Masjid hingga Fasilitas Sosial, PT TIMAH Hadirkan Dukungan untuk Kenyamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…

5 hours ago

Musyawarah KORPRI Bangka Selatan 2026, Hefi Nuranda Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Musyawarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten…

5 hours ago

Ubah Zakat Jadi Modal Kerja, Gubernur Hidayat Arsani Pacu UMKM Babel Naik Kelas

TerabasNews, SUNGAILIAT — Langkah konkret untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat terus ditunjukkan oleh Gubernur Kepulauan…

5 hours ago