Categories: DPRD

Rapat Paripurna, DPRD Bangka Sahkan Satu Raperda dan Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS 2024

TerabasNews, SUNGAILIAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka mengelar rapat paripurna yang berlangsung diruang Mahligai DPRD Bangka, Rabu (31/07/2024).

Rapat paripurna tersebut membahas dua hal, yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun 2023 dan penyampaian rancangan KUA dan PPAS perubahan tahun 2024.

Rapat dihadiri Plh Sekda, Staf Ahli Bupati, perwakilan Polres, Camat, Lurah, sejumlah Kepala OPD, 21 Anggota DPRD dan rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Iskandar Sidi didampingi Wakil Ketua II Rendra Basri dan Plt Sekwan Al Imran.

Adapun pandangan akhir dari fraksi partai terkait Raperda tersebut dijadikan Peraturan Daerah (Perda) yakni Gerindra dan PAN menolak. Sementara fraksi lainya seperti PDI-P, Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP, PKS, Hanura, PBB menyetujui.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun 2023 dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Atas WTP ini artinya Kabupaten Bangka sudah 10 kali meraih predikat WTP dan secara berturut-turut sejak tahun 2016-2023.

“Sehingga atas dasar surat dari BPK tersebut, DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi Perda,” katanya.

Demikian, untuk penyampaian
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran. sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.

“Dengan menyusun
perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu, maka
nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus
menjadi dasar penyusunan r-APBD perubahan. Perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera,” ujarnya.

Sementara Plh Sekda Kabupaten Bangka, Asmawi Alie mengatakan persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat disepakati untuk disahkan menjadi Perda.

“Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan bersama. Sehingga dapat meningkatkan Kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bangka,” katanya.

Disampaikannya, dengan disepakati dan disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2022 sesuai PP nomor 12 tahun 2019, maka Raperda tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Babel untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi.

“Selanjutnya tentang pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 dalam perjalanannya hingga saat ini mengalami distrupsi yang sangat masif. Bahkan diawal–awal tahun ini, semenjak peraturan daerah nomor 8 tahun 2023, telah terjadi berbagai perubahan dan
perkembangan yang berdampak terhadap berbagai asumsi dan indikator APBD, baik
pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah,” ungkapnya.

Menjawab persoalan APBD tersebut, salah satu alternatif solusi adalah dengan melakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 dengan
tujuan menjamin kesehatan dan keberlangsungan fiskal, kesehatan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Perubahan APBD memerlukan berbagai kebijakan dan prioritas, baik yang menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah yang dalam
proses penetapannya harus melalui persetujuan DPRD dengan
proses yang transparan.

“Sehingga pelaksanaan APBD
dan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024 menjadi lebih baik bahkan jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.(Humas DPRD Bangka/**)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

11 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

14 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

14 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

16 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

16 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

16 hours ago