Categories: Pemprov Babel

50 Siswa, Siswi SMKN 1 Koba, Belajar Regulasi Hak dan Kewajiban Konsumen

TerabasNews, Koba – Bateng-Sebanyak 50 siswa dan siswi Sekolah Menengah (SMK) Negeri 1 Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) belajar memahami tentang regulasi hak dan kewajiban konsumen yang tertuang dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, ke 50 peserta juga diberikan edukasi pemahaman tentang hak dan kewajiban pelaku usaha, terhadap barang yang di produksi untuk di jual kepada masyarakat selaku konsumen, pada Kamis (25/7) di ruang pertemuan SMK Negeri 1 Koba, Bateng.

Pembelajaran edukasi tentang hak dan kewajiban konsumen, yang di iniasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dalam rangka memberikan edukasi kepada konsumen agar sadar dan paham akan perlidungan konsumen serta penyelenggaraan aksi perlidungan konsumen kepada generasi muda.

Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista mengharapkan, semua siswa dan siswi yang hadir menjadi paham akan regulasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan memahami hak dan kewajiban konsumen.

Serta hak dan kewajiban pelaku usaha, misalnya Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.

Oleh sebab itu, dirinya mengharapkan, agar siswa dan siswi yang mengikuti kegiatan edukasi ini, menjadi paham tentang perlidungan konsumen dan yang sudah paham diminta untuk dapat memberikan pemahaman kepada keluarga atau sahabatnya masing-masing, sehingga generasi Babel.

“kita minta yang sudah paham, dapat memberikan pemahaman juga kepada lingkunganya atau keluarga,” katanya.

Tujuan dari acara ini untuk mengedukasipara siswa dan siswi selaku konsumen, agar sadar dan paham akan regulasi perlindungan konsumen.

Dengan seperti itu siswa dan siswi selaku konsumen, dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya agar terhindar dari akses-akses negatif terhadap penggunaan, pemanfaatan barang dan atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“membeli barang, kemudian memanfaatkanya. Jika tidak sesuai ketentuan misalnya tidak ada keterangan nama barang atau tidak ber SNI. Hal itu kita dikusikan sama-sama dan kasih pemahaman aturanya seperti apa, siswa dan siswi setidaknya paham aturan perlidungan konsumen,” imbuhnya.

Perlu dikatahui bersama UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dibuat dengan tujuan agar konsumen dan produsen atau pelaku usaha dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata.

Selain hal tersebut, lanjut Zurista kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen ini juga bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK).

TerabasNews

Recent Posts

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Desa Rajik<br>Ditangkap Polisi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan dan ResIntel Polsek Simpang Rimba…

14 hours ago

Tega! Diduga Sakit Hati, Pria di Bangka Selatan Tikam Tetangganya Sendiri

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Seorang pria di Dusun Sungai Gusung,Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tega…

14 hours ago

Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…

19 hours ago

Dukung Anak Berkebutuhan Khusus Tumbuh Bermakna, PT TIMAH Gelar Seminar bagi Guru dan Orang Tua di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…

19 hours ago

PT TIMAH Perkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…

19 hours ago

Dari Masjid hingga Fasilitas Sosial, PT TIMAH Hadirkan Dukungan untuk Kenyamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…

19 hours ago