TerabasNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan usai menyimpan sabu dengan berat total 10.96 Gram.
Pemuda berinisial RP alias Rikki (27) diamankan saat berada di kontrakannya di Jalan Kolong 2 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (6/7/24) sore.
“Ada 48 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu yang diamankan dari tangan pelaku,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (12/7/24) siang.
Dari tangan pelaku, lanjut Jojo, Tim Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan merk Pocket Scale dan 1 unit handphone.
Selain itu, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang benar atas penguasaan dan kepemilikan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan di tahanan Polda guna proses lebih lanjut,”ungkapnya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk pelaku terancam pidana dengan hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan,”ujar Jojo.
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…
TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…
TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…