TerabasNews – Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFB alias Kudil warga asal Kelurahan Gabek I Kota Pangkalpinang, Selasa (14/5/24) pagi.
Pria berusia 28 tahun ini diamankan disebuah kontrakan di Jalan Gandaria I Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
“Ada 2 plastik strip bening besar, 1 plastik strip bening sedang dan 1 plastik strip bening kecil yang semuanya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 23,64 gram yang diamankan dari pelaku,”kata Jojo, Jumat (24/5/24) siang.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, kata Jojo, Tim Subdit III juga mengamankan barang bukti lain dikontrakan pelaku.
Diantaranya 3 plastik strip bening besar kosong, 1 plastik strip bening sedang kosong, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam serta 1 unit handphone.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk ancaman pidana, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih 4 tahun penjara,”pungkas Jojo.
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…
TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…
TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…
TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…
TerabasNews, BANGKA -- Di sudut desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tedapat kawasan tambak…