TerabasNews – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LH (22), Selasa (21/5/24) malam.
Pemuda asal Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat ini diringkus usai kedapatan menyimpan sabu dirumahnya.
“Pelaku diamankan disebuah rumah di Jalan Sinar Menumbing Belo Laut Mentok Bangka Barat,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (23/5/24) siang.
Dari tangan pelaku, kata Jojo Tim berhasil mengamankan sebanyak 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan 33 paket kecil narkotika jenis sabu.
Selain itu terdapat 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik strip bening kosong dan skop pipet plastik warna hitam, 1 buah kaleng warna hijau serta 1 unit Handphone warna hitam dan 1 (satu) buah.
“Total berat bruto sabu yang diamankan dari Pelaku yakni 30.59 gram,”jelasnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendorong ASN, PPPK, dan PJLP memanfaatkan program…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Reses di Bangka Selatan, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Nekat edarkan Sabu di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial H Bin…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Humas Polri, Polres…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Dari secangkir kopi hingga menjaga Kamtibmas Polres Bangka Selatan mempererat kedekatan…