TerabasNews – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LH (22), Selasa (21/5/24) malam.
Pemuda asal Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat ini diringkus usai kedapatan menyimpan sabu dirumahnya.
“Pelaku diamankan disebuah rumah di Jalan Sinar Menumbing Belo Laut Mentok Bangka Barat,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (23/5/24) siang.
Dari tangan pelaku, kata Jojo Tim berhasil mengamankan sebanyak 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan 33 paket kecil narkotika jenis sabu.
Selain itu terdapat 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik strip bening kosong dan skop pipet plastik warna hitam, 1 buah kaleng warna hijau serta 1 unit Handphone warna hitam dan 1 (satu) buah.
“Total berat bruto sabu yang diamankan dari Pelaku yakni 30.59 gram,”jelasnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…
TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…
TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…
TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…