Categories: DPRD

Bahas Terkait Retribusi Tenaga Kerja Asing, Komisi II DPRD Babel Kunjungi Disnakertrans Jawa Barat

TerabasNews, Pangkalpinang – Dalam Rangka melakukan koordinasi terkait Retribusi Tenaga Kerja Asing sesuai ketentuan Undang-Undang HKPD, Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, pada Senin (6/5).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Ranto Sendhu didampingi Plh Kepala Bakuda Babel, Rudi serta anggota Komisi II yakni Dody Kusdian, Edy Junaidi Foe, Yoga Nursiwan, Nata Sumitra, serta Ferdiansyah, yang mana diterima langsung oleh Hendra Kusuma selaku Kepala Bidang didampingi beberapa staf.

Ranto mengatakan, kunker yang dilaksanakan pihaknya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat ini untuk menampung masukan dan informasi terkait berapa banyak tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang ada di Provinsi Jawa Barat dan berapa besar retribusi dari tenaga kerja asing tersebut.

Dikatakannya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, di mana retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

“Prinsip dalam penggunaan tenaga kerja asing yaitu setiap pengguna TKA wajib menggunakan TKI pada semua jenis jabatan yang tersedia,” kata Ranto Sendhu, saat dihubungi pada Rabu (8/5).

Dia menjelaskan, kewajiban pemberi TKA harus memiliki rencana pengguna TKA, membayar dana kompensasi pengguna TKA, menjamin keikutsertaan TKA dalam polis asuransi dan program jaminan sosial nasional.

“Selain itu menunjuk tenaga kerja pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA dan melaporkan setiap tahun kepada Menteri atau Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

Ia menyebutkan berdasarkan UU HKPD, tata cara perhitungan retribusi untuk TKA besaran retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.

“Tujuan dari UU HKPD terkait retribusi TKA sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan pendapatan. Sedangkan tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang di pikul pemerintah daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan,” jelas Ranto.

Disamping itu, Ia mengungkapkan tujuan pihaknya datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat ini juga pertama ingin mensupport Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) untuk peningkatan pendapatan dari retribusi IMTA Tenaga Kerja Asing sesuai dengan ketentuan UU HKPD dan PP nomor 35.

“Dalam pertemuan tersebut dimana mereka telah berhasil meningkatkan retribusi IMTA TKA dengan koordinasi kepada pemerintah Kabupaten/ Kota dan instansi terkait,” kata Ranto.

Dia menambahkan, yang perlu disikapi oleh Pemprov Babel untuk lebih mengadakan pengawasan terkait TKA berkolaborasi dengan instansi terkait dan Pemrov Babel harus mengaktifkan koordinasi dengan Kementrian Tenaga Kerja terkait TKA yang berada di Bangka Belitung.

“Kaitannya dalam hal ini berkepentingan terhadap pendapatan daerah dari retribusi IMTA TKA tersebut yang sudah di kelola dan di koordinir oleh Bakuda Babel dalam rangka penyiapan peraturan Gubernur,” pungkasnya.

Sementara itu, Hendra Kusuma selaku Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kedatangan anggota DPRD Babel Komisi II.

“Jumlah TKA yang bekerja di Provinsi Jawa Barat ada sebanyak 8.615 orang TKA yang berasal dari 3 negara yaitu Jepang sebanyak 2.632 orang, Tiongkok sebanyak 1.990 orang dan Korea Selatan sebanyak 1.841 orang,” katanya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

1 hour ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

22 hours ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago