TerabasNews, BANGKA TENGAH – Setelah rekening perusahaannya diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kini empat perusahaan milik Thamron alias Aon yaitu, PT Mutiara Hijau Lestari, CV Mutiara Alam Lestari, PT Mutiara Sumber Energi dan PT Bakti Putra Babel dikabarkan akan memutus hubungan kerja ratusan karyawannya.
Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah Wiwik Susanti melalui Kabid Ketenagakerjaan Musniar mengatakan, Perusahaan-perusahaan tersebut sudah melaporkannya ke kami, bahwasanya akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya.
“Pihak perusahaan tanggal 3/5/2024 sudah mengirim surat pemberitahuan ke kami bahwa mereka berencana akan mem PHK karyawannya di empat perusahaan tersebut, namun sampai dengan hari ini kami konfirmasi bagaimana prosedur pemberhentian nya, meraka merapatkan bagian-bagian mana saja yang akan di PHK,” ujarnya Senin (6/5/24) di ruang kerjanya.
Lanjutnya, alasannya pemberhentian tenaga kerja ini, berhubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung. Dan untuk bidang-bidangnya yang akan diberhentikan kami belum mengetahui dengan pasti.
“Untuk jumlah karyawan yang akan diberhentikan dan di bagian mana saja kami belum mengetahui nya, tapi untuk jumlah keseluruhan pekerja di empat perusahaan itu sebanyak 665 pekerja,” ucapnya
Masih kata Musniar, apabila benar-benar terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan perundang-undangan.
“Dalam pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus membayar hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan, terkait hal itu kami sudah mengkonfirmasi ke perusahaan dan mereka akan membayarkan hak-hak pekerja sesuai undangan-undangan,” ujarnya
Lebih lanjut dikatakan Musniar, untuk perusahaan yang sudah memutus hubungan kerja dengan karyawannya, diwajibkan memberikan data secara detail ke Dinas terkait.
“Setelah perusahaan mem PHK pekerjanya harus melaporkan kepada kami secara detail, bagian mana saja yang di berhentikan dan berapa jumlahnya, sedangkan bagi karyawan yang di berhentikan tidak perlu melapor, namun apabila para pekerja ini ada yang merasa kurang pas dalam proses pemutusan hubungan kerja itu, bisa berkoordinasi dengan kami,” pungkasnya.
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…
TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…