Categories: Hukum

Jadi Penyedia Wanita Panggilan, Pria Asal Palembang Di Ringkus Ditreskrimum Polda Babel

TerabasNews,Seorang pria asal Palembang berinisal An alias Andre berhasil diamankan petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung.

Pria berusia 34 tahun ini diamankan lantaran diduga merupakan seorang mucikari.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan pelaku diamankan saat berada disalah satu Hotel dikawasan Kota Pangkalpinang.

“Pelaku adalah seorang mucikari. Ia ditangkap saat keluar dari lift hotel usai mengantar seorang perempuan dan seorang laki-laki ke dalam kamar hotel untuk melakukan perbuatan prostitusi,”kata AKBP Iqbal, Jumat (15/3/24) siang.

Iqbal menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas prostitusi dan eksploitasi seksual disalah satu Hotel di Pangkalpinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti uang 200 ribu dari tangan pelaku.

“Setelah mendapati keterangan pelaku, Tim langsung menuju kekamar hotel dan berhasil mengamankan seorang pria dan seorang wanita sedang berada didalam kamar yang sebelumnya diantar oleh pelaku,”terangnya.

“Tim juga melakukan penggeledahan yang disaksikan pegawai hotel dan berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar 400 ribu dari tangan wanita yang diduga uang dari hasil perbuatan Prostitusi,”sambungnya.

Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, pelaku menyediakan orderan wanita panggilan melalui pesan WhatsApp.

Pelaku menawarkan korban untuk melayani kencan pelanggannya dengan tarif 400 ribu untuk satu kali kencan. Setelah disepakati, pelaku langsung mengantarkan korban dan pelanggan menuju Hotel.

Pelaku juga menerima uang 200 ribu dari pelanggannya sebagai imbalan jasa telah mencarikan wanita untuk teman kencan.

“Kini pelaku serta barang bukti uang tunai 600 ribu, 3 unit Handphone dan Bill Hotel sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,”kata Iqbal.

Untuk pasal yang diterapkan ke pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TerabasNews

Recent Posts

Wakil Ketua DPRD Babel Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Pertambangan Timah di Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menegaskan bahwa perkembangan…

5 hours ago

Dinas Pangan dan Pertanian Pangkalpinang Laksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah Upaya Menjaga Stabilitas Harga

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang telah melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah…

5 hours ago

Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Rangkui Hadir Bantu Masyarakat dan Tekan Laju Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menyelenggarakan kegiatan Gerakan Pangan Murah dengan tajuk "Kerito…

5 hours ago

Tekan Inflasi,Pemkot Pangkalpinang Gelar Gerakan Pangan Murah “Kerito Surong Ketapang”

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah bertajuk Kerito Surong Ketapang (Kegiatan…

5 hours ago

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

20 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

20 hours ago