Categories: Hukum

Pria Paruh Baya Asal Toboali Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel, Miliki Paket Narkoba Dan 1 Pucuk Senpi Rakitan

TerabasNews – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial Ra alias Rapik (49) warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (2/2/24) siang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap usai ditemukan menyimpan sejumlah paket narkoba dirumahnya.

“Dari laporan, pelaku ditangkap dirumahnya di Gang Tower Payak Ubi Toboali Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti 4 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang dan 7 paket plastik kecil yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.97 gram dan 72 butir diduga extacy dengan berat bruto 19.36 gram serta 1 unit timbangan dan handpone,”kata Jojo, Rabu (7/2/24) pagi.

Selain mengamankan pelaku dan sejumlah paket narkoba, Tim Subdit II Ditresnarkoba turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan beberapa butir amunisi.

“Saat digeledah, dari tangan pelaku juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolfer dan 4 butir amunisi kaliber 5,56mm,”tutur Jojo.

Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Selanjutnya, Tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi terkait hal tersebut.

“Kami dari pihak Kepolisian berterimakasih kepada masyarakat. Tentunya informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba,”sebut Jojo.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Jojo.

“Sementara kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” Ujarnya.

TerabasNews

Recent Posts

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

1 hour ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

1 hour ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

3 hours ago

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

TerabasNews, Jakarta, 21 Juli 2026 – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kian menarik…

5 hours ago

<em>Polda Babel Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Brong</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standart atau…

5 hours ago

Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkot Pangkalpinang Apresiasi Bazar UMKM di Kecamatan Pangkalbalam

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan bazar Usaha Mikro, Kecil, dan…

8 hours ago