Categories: Hukum

Pria Paruh Baya Asal Toboali Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel, Miliki Paket Narkoba Dan 1 Pucuk Senpi Rakitan

TerabasNews – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial Ra alias Rapik (49) warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (2/2/24) siang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap usai ditemukan menyimpan sejumlah paket narkoba dirumahnya.

“Dari laporan, pelaku ditangkap dirumahnya di Gang Tower Payak Ubi Toboali Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti 4 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang dan 7 paket plastik kecil yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.97 gram dan 72 butir diduga extacy dengan berat bruto 19.36 gram serta 1 unit timbangan dan handpone,”kata Jojo, Rabu (7/2/24) pagi.

Selain mengamankan pelaku dan sejumlah paket narkoba, Tim Subdit II Ditresnarkoba turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan beberapa butir amunisi.

“Saat digeledah, dari tangan pelaku juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolfer dan 4 butir amunisi kaliber 5,56mm,”tutur Jojo.

Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Selanjutnya, Tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi terkait hal tersebut.

“Kami dari pihak Kepolisian berterimakasih kepada masyarakat. Tentunya informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba,”sebut Jojo.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Jojo.

“Sementara kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” Ujarnya.

TerabasNews

Recent Posts

Dukung Pengembangan UMKM di Kabupaten Bangka, PT Timah Hadirkan Sentra UMKM di Nelayan II Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Untuk mendukung perkembangan UMKM di wilayah operasional Perusahaan, PT Timah menghadirkan Sentra…

5 hours ago

Program Kemunting PT Timah Hadir di Kelurahan Nelayan II Sungailiat, Pj Bupati Bangka Sebut Kolaborasi untuk Mewujudkan Generasi Emas 2024

TerabasNews, BANGKA -- Sebagai upaya untuk mendukung pengentasan dan penanganan stunting di Indonesia, PT Timah…

5 hours ago

Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan, PT Timah Gelar FGD Procurement untuk Bisnis yang Berkelanjutan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate…

6 hours ago

Kendalikan Inflasi Jelang Ramadhan, Pj Sugito Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

TerabasNews,PANGKALPINANG- Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sugito minta semua pihak mulai dari pemerintah daerah hingga…

6 hours ago

Langkah PT Timah Dalam Mengakselarasi Dekarbonisasi untuk Masa Depan Berkelanjutan

TerabasNews, Pangkalpinang -- Dalam upaya mendukung transisi energi bersih dan mengurangi dampak perubahan iklim, PT…

6 hours ago

<em>Komitmen Berlanjut, Polda Babel Dan Jajaran Sosialisasikan SKB Penolakan Segala Aktivitas Geng Motor</em>

TerabasNews,Polda Bangka Belitung dan jajaran terus menegaskan komitmen dan konsistensinya dalam memberantas geng motor yang…

11 hours ago