Categories: Pemprov Babel

Disperindag Provinsi Babel, Mendapat Penghargaan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Pelaku IKM dan UMKM

TerabasNews,Pangkalpinang-Di awal tahun 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepuluan Bangka Belitung (Babel), telah mengukir prestasi yang sangat baik, yaitu dengan mendapatkan penghargaan.

Prestasi dinas yang di raih yaitu mendapatkan penghargaan atas dukunganya dalam memfasilitasi pendaftaraan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penghargaan tersebut diberikan langung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA, di dampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung Tarmin.

Kabid Perencanaan dan Pembangunan Industri Subekti Saputra menjelaskan, bahwa penghargaan yang diberikan oleh Kemhumham Kepulauan Babel kepada Disperindag Provinsi Babel, kerena telah membantu para pelaku IKM dan UMKM di Provinsi Kepulauan Babel dalam melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

“Kita melakukan fasilitasi HKI bagi pelaku IKM, UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Alhamdulilah dapat penghargaan di awal tahun 2024,” katanya, Kamis (1/2).

Penghargaan diberikan pada acara kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Tahun 2024 yang mengangkat tema “Tingkatkan Perekonomian Daerah Melalui Pendaftaran Indikasi Geografis” di Swissbel Hotel Pangkalpinang, Menurutnya suatu kebanggaan dan akan tetap dilakukan oleh Disperindag Provinsi Babel.

“Bangga dapat penghargaan ini, kita akan terus lakukan untuk membantu para IKM dan UMKM di Babel ini untuk mendapatkan HKI,” tutur Subekti.

Oleh sebab itu, kedepanya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung akan terus membantu untuk melakukan fasilitasi pendaftaran para pelaku IKM dan UMKM yang ada di Babel, untuk mendaptarkan Hak Kekayaan Intelektual.

Sebab lajut Dia, Hak Kekayaan Intelektual sangatlah penting bagi para pelaku usaha, terutama bagi pelaku usaha IKM dan UMKM Babel, yaitu dengan mendaptarkan secara resmi nama prodak IKM atau UMKM maka nama prodak tersebut sudah menjadi hak milik dan dilindungi oleh undang-undang.

“Nama prodak tersebut jika terdaftar resmi maka tidak dapat di ganggu lagi oleh pihak manapun. Itu yang harus kita wujudkan, sehingga prodak IKM atau UMKM Babel bisa go nasional,” pungkasnya.

Ia menilai, mendaftar Hak Kekayaan Intelektual penting untuk keberlangsungan IKM dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Setidaknya terdapat tujuh HKI, yakni hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan yang sering berkaitan dengan UMKM adalah merek dan hak cipta. (Humas Disperindag Babel).

TerabasNews

Recent Posts

Catut Nama Pejabat Kejaksaan, Akun WhatsApp Palsu Beredar di Tengah Masyarakat

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap…

29 mins ago

Peringati HKG PKK ke-54 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemprov Babel Gelar Aksi Tanam Mangrove

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar aksi nyata pelestarian lingkungan…

2 hours ago

Dandenpom ll/5 Bangka Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka HUT Ke-80 Pomad TA. 2026.

TerabasNews, Pangkalanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Pomad Tahun 2026, Dandenpom ll/5…

4 hours ago

PT TIMAH Perkuat Program PPM, Dari Kelompok Rentan Hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam melaksanakan Program Pengembangan dan…

21 hours ago

Menjaga Tradisi Tetap Hidup, PT TIMAH Aktif Dukung Pelestarian Budaya di Lingkar Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Pelestarian adat dan budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas masyarakat di…

21 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA (Istimewa) dari Kementerian Hukum

​TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menerima piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum…

21 hours ago