Categories: DPRD

Ketua Komisi II DPRD Babel, Ranto Sendhu Gelar Sosper No 9 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

TerabasNews, Pangkalpinang – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung (DPRD Babel), Ranto Sendhu melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Belitung, Minggu (10/12).

Ranto Sendhu mengatakan, Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkerluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat Internasional.

“Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan sangat diperlukan pengarusutamaan gender, sehingga kaum perempuan dapat semakin berperan dalam proses pembangunan,” ujar Ranto Sendhu.

Lanjutnya, Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integrat dan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan serta program pembangunan daerah.

“Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan,” jelasnya.

Definisi Pengarusutamaan Gender ada dua, pertama Keadilan gender adalah suatu keadaan atau perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan dan kewajiban laki-laki dan perempuan sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara. Dan yang kedua Isu gender, adalah suatu kondisi yang menunjukkan kesenjangan laki-laki dan perempuan atau ketimpangan gender, yaitu kesenjangan antar kondisi sebagaimana yang dicita-citakan dengan kondisi gender sebagaimana adanya.

“Jadi tujuan penyelenggaraan PUG dalam pembangunan daerah adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan masyarakat di Bangka Belitung, yang ruang lingkupnya meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksaan dan kelembagaan, pemantauan serta evaluasi pembinaan,” tukas Politisi dari Partai Demokrat ini. (**)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

15 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

19 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

19 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

21 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

21 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

21 hours ago