TerabasNews, – Peraturan Daerah Bangka Belitung No 2 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dipilih Agung Setiawan untuk disosialikan kepada masyarakat pada Sabtu kemarin (09/12).
Bertempat di Kampung Seruk Desa Rebo Kabupaten Bangka, politisi Nasdem ini sampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi,menjual dan mempromosikan produk tembakau.
“Bagi para perokok sudah disediakan tempat khusus merokok. Ada beberapa tempat yang menjadi kategori KTR di Babel ini contohnya yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan beberapa tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan”, jelas Agung.
Antusias masyarakat terhadap perda ini dilengkapi dengan dialog bersama. Diharapkan kita dapat bersama – sama mewujudkan perda ini dalam kehidupan bermasyarakat, ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Kegiatan penyebarluasan perda oleh anggota DPRD Bangka Belitung ini diakhiri dengan foto bersama. (**)
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam melaksanakan Program Pengembangan dan…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Pelestarian adat dan budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas masyarakat di…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menerima piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…