TerabasNews, – Peraturan Daerah Bangka Belitung No 2 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dipilih Agung Setiawan untuk disosialikan kepada masyarakat pada Sabtu kemarin (09/12).
Bertempat di Kampung Seruk Desa Rebo Kabupaten Bangka, politisi Nasdem ini sampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi,menjual dan mempromosikan produk tembakau.
“Bagi para perokok sudah disediakan tempat khusus merokok. Ada beberapa tempat yang menjadi kategori KTR di Babel ini contohnya yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan beberapa tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan”, jelas Agung.
Antusias masyarakat terhadap perda ini dilengkapi dengan dialog bersama. Diharapkan kita dapat bersama – sama mewujudkan perda ini dalam kehidupan bermasyarakat, ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Kegiatan penyebarluasan perda oleh anggota DPRD Bangka Belitung ini diakhiri dengan foto bersama. (**)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi…
TerabasNews, BANGKA TENGAH-DPRD Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Untuk memastikan standarisasi kebersihan dan kelayakan konsumsi makanan yang diberikan kepada…
TerabasNews, BELITUNG – Kunjungan lapangan ke wilayah pesisir, terutama kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…
TerabasNews, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk akan melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang…
TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…