Categories: Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Surat Keterangan Alas Hak Tanah kepada 21 Warga Pesisir Sungai di Kelurahan Pasar Padi

TerabasNews, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyerahkan surat keterangan alas hak tanah kepada 21 warga pesisir sungai di Jalan Kelapa RT/RW 01/02 Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Selasa (14/11/2023).

Penyerahan surat secara simbolis diberikan oleh Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang disaksikan Camat Girimaya dan Lurah se- Kecamatan Girimaya.

Molen menyebut surat keterangan alas hak tanah tersebut tampaknya telah lama dinanti dan diharapkan oleh masyarakat. Menurut dia, hampir 30 tahun tanah di daerah tersebut belum memiliki legalitas penguasaan secara fisik.

“Hari ini kami hadir pertama menyerahkan sertifikat surat alas hak tanah menjadi sah, yang selama ini sudah hampir 30 tahun belum jelas,” ungkap Molen.

Dengan adanya surat keterangan tersebut, Molen mengucap syukur sebab telah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan hak yang dinilai memang sudah sewajarnya dimiliki.

“Sudah selayaknya mereka mendapatkannya. Alhamdulillah bisa sah, alas hak itu legal dan itu benar-benar sah menjadi milik yang bersangkutan.
Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat dan berguna,” kata Molen.

Sementara Camat Girimaya, Luthfi Dharma Saputra mengungkapkan bahwa penerbitan surat alas hak tanah tersebut sebelumnya telah melalui proses pengkajian, hukum, tata ruang dan aturan yg berlaku bersama bidang pertanahan Dinas PUPR kota Pangkalpinang.

Kata Luthfi, saat ini hampir seluruh warga yang tinggal di pesisir sungai di Kelurahan Pasar Padi telah memiliki alas hak tanah tersebut.

“Atas arahan Wali Kota kita terbitkan. Ini belum seluruhnya tapi hampir memenuhi kekurangan selama ini dan masih ada beberapa yang belum. Rencananya akan diterbitkan juga,” kata Luthfi.

Luthfi menuturkan, dengan bantuan yang diberikan pemerintah kota tersebut diharapkan agar masyarakat pun turut berpartisipasi dalam proses pembangunan ke depan.

“Mereka dapat membantu pemerintah kota dengan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), patuh masyarakat dengan retribusi persampahan jaga kondusifitas masyarakat yg ada di Kelurahan Pasar Padi. Itu timbal balik yang kami harapkan,” katanya.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

3 days ago