Categories: Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Surat Keterangan Alas Hak Tanah kepada 21 Warga Pesisir Sungai di Kelurahan Pasar Padi

TerabasNews, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyerahkan surat keterangan alas hak tanah kepada 21 warga pesisir sungai di Jalan Kelapa RT/RW 01/02 Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Selasa (14/11/2023).

Penyerahan surat secara simbolis diberikan oleh Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang disaksikan Camat Girimaya dan Lurah se- Kecamatan Girimaya.

Molen menyebut surat keterangan alas hak tanah tersebut tampaknya telah lama dinanti dan diharapkan oleh masyarakat. Menurut dia, hampir 30 tahun tanah di daerah tersebut belum memiliki legalitas penguasaan secara fisik.

“Hari ini kami hadir pertama menyerahkan sertifikat surat alas hak tanah menjadi sah, yang selama ini sudah hampir 30 tahun belum jelas,” ungkap Molen.

Dengan adanya surat keterangan tersebut, Molen mengucap syukur sebab telah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan hak yang dinilai memang sudah sewajarnya dimiliki.

“Sudah selayaknya mereka mendapatkannya. Alhamdulillah bisa sah, alas hak itu legal dan itu benar-benar sah menjadi milik yang bersangkutan.
Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat dan berguna,” kata Molen.

Sementara Camat Girimaya, Luthfi Dharma Saputra mengungkapkan bahwa penerbitan surat alas hak tanah tersebut sebelumnya telah melalui proses pengkajian, hukum, tata ruang dan aturan yg berlaku bersama bidang pertanahan Dinas PUPR kota Pangkalpinang.

Kata Luthfi, saat ini hampir seluruh warga yang tinggal di pesisir sungai di Kelurahan Pasar Padi telah memiliki alas hak tanah tersebut.

“Atas arahan Wali Kota kita terbitkan. Ini belum seluruhnya tapi hampir memenuhi kekurangan selama ini dan masih ada beberapa yang belum. Rencananya akan diterbitkan juga,” kata Luthfi.

Luthfi menuturkan, dengan bantuan yang diberikan pemerintah kota tersebut diharapkan agar masyarakat pun turut berpartisipasi dalam proses pembangunan ke depan.

“Mereka dapat membantu pemerintah kota dengan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), patuh masyarakat dengan retribusi persampahan jaga kondusifitas masyarakat yg ada di Kelurahan Pasar Padi. Itu timbal balik yang kami harapkan,” katanya.

TerabasNews

Recent Posts

<em>Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel</em>

TerabasNews - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh para pelari yang tergabung di kontingen Polda Bangka…

16 hours ago

Lestarikan Tradisi, Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Halalbihalal dan Festival Bedulang IKMB

TerabasNews, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bersama Ketua TP PKK Babel…

16 hours ago

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

2 days ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

3 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

3 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

3 days ago