Categories: Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Surat Keterangan Alas Hak Tanah kepada 21 Warga Pesisir Sungai di Kelurahan Pasar Padi

TerabasNews, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyerahkan surat keterangan alas hak tanah kepada 21 warga pesisir sungai di Jalan Kelapa RT/RW 01/02 Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Selasa (14/11/2023).

Penyerahan surat secara simbolis diberikan oleh Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang disaksikan Camat Girimaya dan Lurah se- Kecamatan Girimaya.

Molen menyebut surat keterangan alas hak tanah tersebut tampaknya telah lama dinanti dan diharapkan oleh masyarakat. Menurut dia, hampir 30 tahun tanah di daerah tersebut belum memiliki legalitas penguasaan secara fisik.

“Hari ini kami hadir pertama menyerahkan sertifikat surat alas hak tanah menjadi sah, yang selama ini sudah hampir 30 tahun belum jelas,” ungkap Molen.

Dengan adanya surat keterangan tersebut, Molen mengucap syukur sebab telah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan hak yang dinilai memang sudah sewajarnya dimiliki.

“Sudah selayaknya mereka mendapatkannya. Alhamdulillah bisa sah, alas hak itu legal dan itu benar-benar sah menjadi milik yang bersangkutan.
Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat dan berguna,” kata Molen.

Sementara Camat Girimaya, Luthfi Dharma Saputra mengungkapkan bahwa penerbitan surat alas hak tanah tersebut sebelumnya telah melalui proses pengkajian, hukum, tata ruang dan aturan yg berlaku bersama bidang pertanahan Dinas PUPR kota Pangkalpinang.

Kata Luthfi, saat ini hampir seluruh warga yang tinggal di pesisir sungai di Kelurahan Pasar Padi telah memiliki alas hak tanah tersebut.

“Atas arahan Wali Kota kita terbitkan. Ini belum seluruhnya tapi hampir memenuhi kekurangan selama ini dan masih ada beberapa yang belum. Rencananya akan diterbitkan juga,” kata Luthfi.

Luthfi menuturkan, dengan bantuan yang diberikan pemerintah kota tersebut diharapkan agar masyarakat pun turut berpartisipasi dalam proses pembangunan ke depan.

“Mereka dapat membantu pemerintah kota dengan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), patuh masyarakat dengan retribusi persampahan jaga kondusifitas masyarakat yg ada di Kelurahan Pasar Padi. Itu timbal balik yang kami harapkan,” katanya.

TerabasNews

Recent Posts

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

3 hours ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

3 hours ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

3 hours ago

Beli Token Listrik di PLN Mobile, Nikmati Kesempatan Meraih Voucher Listrik

TerabasNews, Jakarta, 5 Juni 2026 - Promo spesial kembali hadir untuk pelanggan setia PLN Mobile.…

3 hours ago

TikTok dan Budaya Konsumerisme Generasi Z di Era Digital

Nama: Dhyandra Zhafirah AlzenaNIM: 5122511009Program Studi: Ilmu PolitikMata Kuliah: Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu: Ririn…

4 hours ago

Rokok dan kemiskinan : Beban ekonomi yang terabaikan

Nama : Nadea Purnama LastariNIM : 5122511015Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan…

4 hours ago