Categories: Pemprov Babel

Harga Beras Terus Naik, Pemprov Babel Keluarkan Surat Edaran Harga Jual Beras Premium dan Medium, Hasil Kesepakatan.

TerabasNews, Pangkalpinang-Mengingat harga beras terus merangkak naik. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah cepat yaitu mengeluarkan surat edara harga jual Komoditi Beras di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Surat edaran yang di tandatangani oleh Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dengan nomor 244, secara tandatangan elektonik itu, bertujuan untuk mengatur harga komoditi beras, yang terus naik.

Kabid Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Babel Fadjri Djagahitam dampingi Achmad Fajri menjelaskan, keluarnya surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung perihal penetapan harga komoditi beras, berdasarkan hasil rapat tentang Kesepakatan Harga Komoditi Beras Premium dan Medium pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh tiga (11-10-2023).

“Edaran itu, dibuat berdasarkan hasil rapat Kesepakatan harga komoditi beras beberapa hari yang lalu,” katanya, Jumat (13/10).

Dimana pelaksanaan rapatnya, kata Dia. Bertempat di Ruang Hutan Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dihadiri oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, turut hadir juga Bulog Cabang Bangka, Bulog Cabang Pembantu Belitung dan Pelaku Usaha/Distributor beras yang berada di Pulau Bangka dan Pulau Belitung.

Dimana dalam rapat tersebut, ditetapkan hal hal sebagai berikut : 1. Harga jual beras premium untuk pulau Bangka sebesar Rp. 14.100,-/kg 2. Harga jual beras premium untuk pulau Belitung sebesar Rp, 14.400.-/kg dan 3. Harga jual beras medium untuk pulau Bangka sebesar Rp. 13.300,-/kg, serta 4. Harga jual beras medium untuk pulau Belitung sebesar Rp. 13.100,-/kg

Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa, untuk harga jual ke konsumen akhir beras premium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp. 500,-/kg sedangkan harga jual ke konsumen akhir beras medium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp. 500,-/kg.

“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, harapanya edaran ini menjadi perhatian semua pelaku usah,” tutupnya. (Humas Disperindag Babel)

TerabasNews

Recent Posts

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

1 hour ago

Wabub Debby Pimpin Upacara Peringatan<br>Hari Lahir Pancasila 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

1 hour ago

DPRD Babel Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit, Dorong Stabilisasi Harga TBS dan Penegakan Aturan Tata Niaga

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

4 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…

4 hours ago

Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…

4 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…

6 hours ago