Categories: Pemprov Babel

Harga Beras Terus Naik, Pemprov Babel Keluarkan Surat Edaran Harga Jual Beras Premium dan Medium, Hasil Kesepakatan.

TerabasNews, Pangkalpinang-Mengingat harga beras terus merangkak naik. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah cepat yaitu mengeluarkan surat edara harga jual Komoditi Beras di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Surat edaran yang di tandatangani oleh Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dengan nomor 244, secara tandatangan elektonik itu, bertujuan untuk mengatur harga komoditi beras, yang terus naik.

Kabid Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Babel Fadjri Djagahitam dampingi Achmad Fajri menjelaskan, keluarnya surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung perihal penetapan harga komoditi beras, berdasarkan hasil rapat tentang Kesepakatan Harga Komoditi Beras Premium dan Medium pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh tiga (11-10-2023).

“Edaran itu, dibuat berdasarkan hasil rapat Kesepakatan harga komoditi beras beberapa hari yang lalu,” katanya, Jumat (13/10).

Dimana pelaksanaan rapatnya, kata Dia. Bertempat di Ruang Hutan Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dihadiri oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, turut hadir juga Bulog Cabang Bangka, Bulog Cabang Pembantu Belitung dan Pelaku Usaha/Distributor beras yang berada di Pulau Bangka dan Pulau Belitung.

Dimana dalam rapat tersebut, ditetapkan hal hal sebagai berikut : 1. Harga jual beras premium untuk pulau Bangka sebesar Rp. 14.100,-/kg 2. Harga jual beras premium untuk pulau Belitung sebesar Rp, 14.400.-/kg dan 3. Harga jual beras medium untuk pulau Bangka sebesar Rp. 13.300,-/kg, serta 4. Harga jual beras medium untuk pulau Belitung sebesar Rp. 13.100,-/kg

Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa, untuk harga jual ke konsumen akhir beras premium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp. 500,-/kg sedangkan harga jual ke konsumen akhir beras medium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp. 500,-/kg.

“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, harapanya edaran ini menjadi perhatian semua pelaku usah,” tutupnya. (Humas Disperindag Babel)

TerabasNews

Recent Posts

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

19 hours ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

22 hours ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

22 hours ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

24 hours ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

24 hours ago

Kisah Mahendra Tingkatkan Produktivitas Hasil Ternak Ikan Berkat Dukungan PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Di sudut desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tedapat kawasan tambak…

24 hours ago