Categories: DPRD

Anggota DPRD Babel Lakukan Penyebarluaskan Perda No. 1 Tahun 2015

TerabasNews, BANGKA – Sebagai negara hukum, salah satu prinsip atau asas penting ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
“Baik kaya ataupun miskin semua memiliki hak dan kewajiban yang sama ketika bermasalah terhadap hukum atau sedang menjalani proses hukum,” ucap anggota DPRD Provinsi Kep. Babel, Firmansyah Levi pada saat melakukan Penyebarluasan Perda No. 1 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Hotel Sun Jaya, Minggu (08/10).

Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum, baik itu pejabat maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakannya dalam hukum, begitu juga sebaliknya.

“Jadi setiap warga khususnya warga miskin berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan dari praktisi hukum ketika menghadapi permasalahan hukum. Untuk itulah perda ini hadir,” ujar Levi.
Legislator partai Golkar ini menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kep. Babel sudah menganggarkan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kep. Babel.

Untuk mekanisme permohonan bantuan hukum, masyarakat dapat mengirim surat permohonan kepada LBH yang telah ditunjuk oleh Pemprov Kep. Babel atau memberikannya langsung kepada Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel dengan membawa fotocopy KTP dan surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa ataupun Kelurahan.

“Bagi yang punya tetangga, saudara ataupun sahabat yang kurang mampu sedang menjalani proses hukum dan membutuhkan pengacara segera dibantu dan diberitahukan, supaya mendapatkan pendampingan, dan ini gratis,” jelasnya.

Sementara itu Indra Utama, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel mengatakan bahwa perda nomor 1 tahun 2015 ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu ketika berurusan dengan hukum. Bantuan hukum ini diberikan supaya hak hukum masyarakat sama di depan hukum.

“Jadi jangan sampai masyarakat Kep. Babel yang kurang mampu tidak mendapat perlakuan atau kepastian hukum yang sama,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perda bantuan hukum ini meliputi Litigasi dan Non Litigasi.

“Bantuan hukum tersebut diberikan untuk semua tingkatan baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bahkan sampai ke tingkat banding. Dan untuk non litigasi atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti mediasi, penyuluhan, negosiasi dan lain-lain,” tutupnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago